RENGAT -- H. Rustam (76) warga jalan Gerbang Sari No. 1 kelurahan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaporkan pihak PT. PLN (Persero) Area Rengat ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat karena merasa dirugikan oleh pihak PLN.

Laporan tersebut dibuat Sabtu 17 September 2016 sekitar pukul 12.30 Wib, karena tidak terima 2 batang pohon pinang miliknya yang sudah menghasilkan di tebang begiitu saja oleh Pihak PLN Area Rengat tanpa izin.

H. Rustam kepada media ini menjelaskan bahwa pada awalnya PLN Area Rengat datang meminta izin untuk merampal ranting yang sudah menyentuh kabel.

"Izin memang dikasih namun hanya untuk membersikan ranting-ranting atau cabang-cabang pohon yang dianggap mengganggu kabel listrik", ujarnya.

Akan tetapi Pihak PLN Area Rengat malah memotong/menebang 2 batang pohon pinang yang dinilai sama sekali tidak mengganggu kabel PLN yang ada disekitar pohan tersebut.

"Atas dasar tersebut permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polsek Rengat Barat untuk diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negeri ini", harapnya.

Sementara, hingga berita ini dinaikkan, belum ada Pihak PT. PLN (Persero) Area Rengat yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.**(man)