• Kadisnakertrans Kota Dumai H. Amirudddin saat membuka kegaitan pelatihan kader penggerak BPJS-TK yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.(Yusrel)

DUMAI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Dumai menggelar pelatihan kader penggerak BPJS Ketenagakerjaan di Kota Dumai. Pelatihan itu dikuti sebanyak 50 orang peserta perwakilan dari 33 Kelurahan di 7 (Tujuh) Kecamatan yang ada di Kota Dumai serta 2 orang dari perwakilan Kabupaten Meranti.

Kegiatan pelatihan yang dijadwalkan berlangsung selama 2 hari dari 25hingga 26 Oktober 2016 tersebut, secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H. Amiruddin, MM. MBA di Ballroom Hotel Grand Zuri Dumai, Selasa 25 Oktober 2016.

Dalam hal ini, Amiruddin sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Dumai sangat menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan pelatihan kader penggerak oleh BPJS-TK Cabang Dumai.

Amiruddin minta bagi pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke progam BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi seperti yang telah di atur dalam undang-undang.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,"terangnya.

Kepala Cabang BPJS-TK Kota Dumai, Riadh mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakan pelatihan kader penggerak itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja baik sektor formal maupun informal.

"Dalam pelatihan ini para perserta diberi pembekalan pengetahuan dan pemahaman terkait program dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mendapatkan pelatihan diharapkan dapat memberikan informasi dan asistensi serta menjadi perpanjangan tangan BPJS-TK dalam menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya program BPJS-TK,"paparnya.

Pada kesempatn itu, Riadh mengimbau kepada para pelaku usaha yang beraada di wilayah kerja BPJS-TK Cabang Dumai, khususnya di Kota Dumai agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Didaftarkannya perusahaan dan pekerja menjadi peserta BPJS-TK, sambung Riadh, pekerja akan lebih terjamin jika terjadi kecelakaan dan perusahaan/pelaku usaha terhindar dari sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi pemberi kerja,"jelas Kacab BPJS-TK Dumai itu.

"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun (JP).**(yus)