RENGAT -- Setelah lama menghilang, kasus Kasbon APBD kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2008 sebesar Rp. 116 milyar yang kembali mencuat, hal ini sejalan dengan adanya pihak-pihak yang menginginkan agar proses hukum kasus ini kembali dilanjutkan.

"Ada banyak pihak yang terlibat didalam kasus Kasbon APBD Inhu tahun 2008 tersebut, kenapa hanya pejabat dan anggota DPRD Inhu saja yang proses hukumnya berjalan", ujar Hensen sekretais LSM Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) RI kepada Gaungriau.com Ahad 20 Nopember 2016.

Sebagaimana diketahui bahwa selain melibatkan puluhan Pejabat dan Anggota DPRD Inhu Priode 2004 - 2009, kasus Kasbon tersebut juga melibatkan rekanan kontraktor selaku pihak ketiga.

"Namun kita lihat, setelah Thamsir Rahman mantan Bupati Inhu Priode 2005 - 2010 proses hukum kasus ini tidak lagi berjalan," ujarnya lagi.

Untuk itu pihak penegak hukum jangan setengah-setengah dalam menegakan aturan, kerugian Negara dalam kasus ini Rp. 116 Milyar, jika hanya dua Elemen saja yang mempertanggung jawabkan proses hukum kasus ini dinilai timpang.

"Masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat didalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak akan pernah berhenti bertanya kapan proses hukum kasus ini dilanjutkan," pungkasnya.**(man)