PEKANBARU -- Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang mengenai kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan para pemilik dan manajemen perusahaan untuk bergegas mendaftarkan entitas dan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam upaya pencapaian target cakupan 2019, BPJS Kesehatan mengelar Gathering dengan Badan Usaha di berbagai ibukota provinsi di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Riau bertempat di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, ini merupakan yang ke sepuluh.

Hal ini diungkapkan Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Sekretaris daerah Provinsi Riau H. Ahmad Hijazi, SE, M.Si,  presenter terkenal acara Kick Andy yakni Andy F Noya, perwakilan dari badan usaha, perwakian dari asuransi komersial, Dr Mutia dari RS Awal Bros, Dr Edi dari Klinik PTPN V dan perwakilan dari Universitas yakni Universitas Muhammadiah Sumatra Utara, di Hotel Pangeran, Rabu, 26 April 2017. 

Menurut Andayani, memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

“Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan. Untuk mencegah hal tersebut, kami juga terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan. Jika sudah diingatkan baik secara lisan maupun tulisan masih ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013,” kata Andayani dalam acara Badan Usaha Gathering 2017 bertema Bincang JKN-KIS bareng Andy F. Noya.

Tercatat hingga 14 April 2017, secara nasional terdapat 188.802 Badan Usaha yang telah teregistrasi sebagai peserta JKN-KIS. Di wilayah kerja Divisi Regional II sendiri, terdapat 13.862 Badan Usaha yang telah teregistrasi. Meski demikian, belum semua BU mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS. Sebagaimana halnya di Divisi Regional II, terdapat 1.715 Badan Usaha yang belum teregistrasi.

Oleh karenanya, diperlukan optimalisasi kepatuhan melalui sinergi seluruh instansi terkait dalam penegakan kepatuhan. Selain itu, diperlukan pula intensifikasi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang sudah tersedia maupun penambahan fasilitas kesehatan RS. Inovasi suara pelanggan, Customer Service Timer Index, dan dashboard RS merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepuasan peserta.