DUMAI -- Gaungriau.com -- Kepolisin Polres Dumai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan rekontruksi atas pembunuhan yang dilakukan tersangka Ridwan (19) RT 26, dirumah orang tua korban Erlina (37), Jalan Mataram, Kelurahan Kayu Kapur. Senin 26 Maret 2018 sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam rekontruksi itu, tersangka peragakan sebanyak 28 adegan. mulai dari terjadinya cekcok dirumah hingga pelaku menghabisi nyawa korban di lokasi perkebunan sawit di Kelurahan Gurun Panjang.

Dimana sebelumnya, warga yang sempat dihebohkan dengan adanya kerangka manusia yang ditemukan pada Jumat 23 Februari 2018 lalu, yang terkubur diareal kebun sawit warga dijalan Garuda Kelurahan Kampung Baru.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam menjelaskan dalam kegiatan ini terdapat 28 adegan.

"Awalnya kita rencanakan ada 22 adegan, namun dikarenakan untuk lebih detail, kita menambahkan 6 adegan menjadi keselurhaan ada 28 adegan yang diperagakan tersangka," ujar AKP Awaludin Syam Senin 26 Maret 2018.

Dijelaskan Awaludin, dalam peragaan ini pihaknya melakukan di dua TKP berbeda, satu di Jalan Mataram, Kelurahan Kayu Kapur, dan TKP penemuan mayat korban di Jalan Garuda Kelurahan Kampung Baru.

"Kita lakukan rekontruksi di dua TKP, dimana hal itu sesuai dengan berkas, yakni lokasi awal pertengkaran hingga tersangka menghabisi korban di perkebunan warga," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Lanjut, AKP Tumara menambahkan, untuk lebih lanjut masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan telah diamankan di Polsek.

"Saat ini perkara tersebut masih kita tangani, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Terangka akan dijerat Pasal 338 dengan ancaman kurungan 18 tahun penjara," singkat Kapolsek Bukit Kapur.**(Sar)