• Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau

PEKANBARU--gaungriau.com--Sejumlah anggota DPRD Riau menilai Peraturan DPRD Riau tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau tidak sah, karena tidak memenuhi kuorum paripurna. Sesuai ketentuan rapat paripurna pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 43 anggota dewan atau minimal 2/3 dari 65 anggota DPRD Riau.

Kendati demikian, Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang tatib DPRD Provinsi Riau tetap disahkan dalam rapat paripurna, Kamis 8 November 2018 dalam Rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Terhadap Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tatib DPRD Riau Sekaligus Persetujuan Dewan. Dalam rapat paripurna pengesahan hanya dihadiri 29 anggota DPRD Riau, pengesahan dilakukan dengan voting sebanyak 17 anggota dewan setuju Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setuju menjadi mitra Komisi IV DPRD Riau dan 12 anggota DPRD Riau setuju DLHK tetap menjadi mitra Komisi II DPRD Riau. Mitra kerja komisi diatur dalam peraturan DPRD Riau tentang tata tertib DPRD Riau tersebut. Sebelum disahkan paripurna dihujani interupsi, sejumlah anggota dewan berbeda pendapat persoalan perpindahan mitra kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI dari Komisi II DPRD Riau ke DPRD Riau IV DPRD Riau yang diatur dalam peraturan DPRD Riau tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto mengungkapkan sesuai ketentuan tata tertib dewan, paripurna pengesahan minimal harus dihadiri 2/3 dari 65 orang total seluruh anggota dewan.

"Secara aturan mengambil keputusan secara fisik karena tidak kuorum hadir 29 jadi tidak sah. Karena secara aturan tidak memenuhi kuorum," beber Sugianto usai paripurna diamini sejumlah anggota Komisi II DPRD Riau lainnya.

Politisi PKB ini menerangkan, alasan kedua, mengapa kehutanan harus masuk dalam komisi II itu karena sesuai rumpun. Komisi II itu membidangi ekonomi dalam ekonomi itu ada kehutanan yang berada di "Komisi II yang tidak bisa dipisahkan dari perkebunan dan pertanian. Sementara pansus merujuk kepada siapa hanya merujuk kepada nama depan. Dilanjutkannya, karena, namanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), rujukan dinas kehutanan itu nama saja sementara tupoksi ekonomi adalah komisi II.

"Nah, kalau kita merujuk kepada nama, itu tidak mewakili rumpun. Sementara, mereka rumpunnya adalah pembangunan," ujar Sugianto.

Legislator Dapil Pelalawan Siak ini menjelaskan, kalau hari ini semangat pemerintah pusat lingkungan hidup dan kehutanan, ada BRG juga di kehutanan, ada perkebunan bermasalah juga di kehutanan.

"Jadi ketika rumpunnya rumpun ekonomi dan pertanian serta kehutanan, hanya masalah hutan dan perkebunan," ulas Sugianto.

Kemudian, daripada itu kalau merujuk yang dipertahankan Ketua Pansus Sumiati. Bahwasanya, kata lingkungannya berada di depan. Kalau kembali ke belakang beberapa bulan yang lalu, itu menggabungkan beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan itu angka wajib juga kesalahan opd menggabungkan lingkungan dan kehutanan.

"Jadi, kalau mereka merujuknya ke situ sudah jelas salah kaprah," beber Sugianto.

Ketika ditanya sikapnya karena peraturan DPRD Riau tersebut sudah diputuskan. Sugianto menyatakan, dengan demikian lembaga DPRD Riau ini harus dipertanyakan. Menurutnya, keputusan pengesahan peraturan DPRD Riau tentang tatib DPRD Riau yang sudah disahkan bisa dianulir karena tidak memenuhi kuorum.

"Ketika tadi mau voting kita interupsi terkait tidak kuorum ini, tidak diindahkan oleh pimpinan.Itu bisa dianulir lagi, karena tidak kuorum," ujar Sugianto.

Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Riau Ma'mun Solihin. Politisi PDIP ini menerangkan, sebetulnya kalau berdasarkan tatib DPRD Riau apabila ini membahas tatib, 2/3 dari 65 anggota DPRD Riau.

"Sementara yang hadir fisiknya 29. tentu dibahas itu tentu ada absensi juga.Memang ini debatebel juga. Kalau dilihat dari absensi tentunya sudah. Tapi kalau sudah keputusan berkaitan tatib itu tidak sah," terang Ma'mun.

Kendati demikian, Legislator Dapil Kampar menuturkan, apapun namanya tergantung referensi. Kalau refensinya absensi sudah sesuai.

"Kita dengar juga tentu yang paling kemitraan aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan, karena ini juga menyangkut tanggung jawab. Nanti kita akan sampaikan, apakah bisa dilanjutkan atau tidak," jelas Ma'mun.

Ia menilai, dalam perpindahan mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang jadi masalah kemitraan lebih banyak dalam salah satu komisi.

"Tampaknya seperti itu.Nah itu yang kita tidak sepakat. Makanya, teman-teman tadi menyampaikan ini harus didudukan tupoksinya, kemitraannya. Kalau beralibi berkaitan dengan itu lebih banyak lingkungan hidupnya itu tidak benar juga," ulas Ma'mun.

Kemudian, dalam rapat paripurna Ketua Pansus Sumiyanti menyebutkan, peraturan DPRD Riau tentang tatib DPRD Riau juga disampaikan juga sudah falisitasi kemendagri.

"Itu tidak benar juga, karena itu kan formal tidak menyangkut detail-detail. Kita ini menyayangkan kenapa tidak membahas tugas yang tinggal beberapa waktu itu," tandas Ma'mun.

Sementara itu, Ketua Pansus Peraturan DPRD Riau Tentang Tata Tertib DPRD Riau Sumiyanti menjelaskan, setelah disahkan maka secara otomatis Peraturan DPRD Riau Tentang Tata Tertib DPRD Riau yang juga mengatur perpindahan atau peralihan mitra kerja DLHK dari Komisi II DPRD Riau ke Komisi IV DPRD Riau langsung bisa diberlakukan.

"Itu langsung otomatis langsung pindah (mitra kerja DLHK dari Komisi II DPRD Riau ke Komisi IV DPRD Riau), ini kan sudah disahkan dalam rapat paripurna dan juga sudah difasilitasi Kemendagri," terang Sumiyanti yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Riau.** (rud)