Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Masyarakat berhak tahu akan segala informasi, baik itu dilingkungan pemerintah atau swasta. Sebab, telah diatur dalam UU keterbukaan informasi. Sayangnya, tidak semua masyarakat tahu akan hal itu.

Guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang keterbukaan informasi publik, tim dari Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, belum lama ini.

Penyuluhan hukum yang betajuk Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat diiikuti para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama. Dan selaku pelaksana Tim dari Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak terdiri dari DR. Eddy Asnawi, SH.MH, Andrizal, S.H, MH dan Birman Simamora, SH, MH.

"Penyuluhan hukum ini merupakan agenda rutin. Melalui penyuluhan ini, kita berharap masyarakat paham akan UU keterbukaan informasi, dan berhak mengakses informasi yang diinginkan," sebut DR. Eddy Asnawi.

Dari pantauan dilapangan, peserta tampak serius dan antusias. Pertanyaan silih berganti dilontarkan para peserta.**(rls)