• Yusmar Yusuf

Gaungriau.com (PASIR PENGARAYAN) -- ‎Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tengah memverifikasi Tari Burung Kuayang di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.

Tim verifikasi Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, terdiri Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia Sulistyo Tirtokusumo, serta Andhini Widyasari dan De Budi Sudarsono Staf Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya.

Kedatangan tim verifikasi disambut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Rohul Drs. Yusmar M.Si di kantornya, Rabu 19 Juni 2019, didampingi Sekretaris Disparbud Rohul Fajar Sidqy, Kepala Bidang Kebudayaan Fitriani, dan para pegawai.

Staf Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Andhini Widyasari, mengakui kedatangan perwakilan Kemendikbud ke Kabupaten Rohul untuk melakukan verifikasi Tari Burung Kuayang yang diajukan Pemkab Rohul untuk menjadi warisan budaya takbenda nasional di Dirjen Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sekarang ini jadi prioritas nasional, yaitu warisan budaya takbenda Indonesia, jadi dari R salah satunya adalah Tari Burung Kuayang," ungkap Andhini di Kantor Disparbud Rohul, Rabu kemarin.

Adhini mengatakan, verifikasi langsung Tari Burung Kuayang dilakukan setelah melalui pembahasan bersama tim ahli.

"Dari penilaian tim ahli kami di tingkat nasional dirasa perlu dilakukan verifikasi langsung warisan budaya takbenda ini seperti apa, karena dari datanya mengalami perubahan, dari ritual pengobatan sekarang diangkat sekarang diangkat menjadi seni pertunjukan," ungkapnya.

Juga diakui Andhini, setiap warisan budaya takbenda yang akan diverifikasi telah tercatat dan dilakukan verifikasi langsung. Sedangkan untuk penetapan baru dilakukan setelah proses penilaian dan verifikasi langsung.

Srbutnya,Tari Burung Kuayang satu-satunya warisan budaya takbenda di Provinsi Riau yang diverifikasi oleh tim dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud selama dua hari ini.

Di Indonesia sambung Andhini, ada lebih dari 600 warisan budaya takbenda yang diajukan dari 34 provinsi‎, namun hanya sekira 200 lebih warisan budaya takbenda yang terseleksi.

Dari lebih 200 warisan budaya takbenda tersebut, ada 15 warisan budaya takbenda di 15 daerah yang dilakukan verifikasi langsung oleh tim, salah satunya Tari Burung Kuayang yang berasal dari Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.

Nantinya setelah verifikasi langsung, tambah Andhini, tim akan membahasnya lagi bersama tim ahli dan sidang warisan budaya takbenda, dan selanjutnya dilakukan penetapan untuk tingkat nasional, ditandai dengan penyerahan sertifikat, dalam bentuk perayaan dan seni pertunjukan langsung di Jakarta.

Menurutnya, pencatatan warisan budaya takbenda ini adalah upaya Kemendikbud dalam melakukan pelestarian warisan budaya yang ada di Indonesia, karena semakin lama tergerus dengan budaya-budaya modern dan budaya luar.

"Kita lupa bahwa kita sendiri itu punya warisan‎ budaya yang adiluhung (tinggi mutu) istilahnya, yang sangat luar biasa, sangat kaya se-Indonesia, yang berbeda-beda setiap sukunya.

"Kita lebih ke pelestarian supaya ke depannya anak cucu kita atau keturunan kita semuanya mengetahui dan memiliki jadi diri bahwa kita ini Bangsa Indonesia yang memiliki banyak warisan budaya," pungkas Andhini.

Masih di tempat sama, Kepala Disparbud Rohul, Yusmar,‎ mengucapkan terima kasih kepada tim Kemendikbud yang telah akan melakukan verifikasi langsung salah satu warisan budaya takbenda di daerah berjuluk Negeri Seribu Suluk ini.

Dikatakannya, bahwa Tari Burung Kuayang memang unik sehingga diajukan ke Kemendikbud. Tarian asal Desa Ulak Patian ini dulunya hanya sebuah ritual pengobatan, namun lambat laun ritual tersebut menjadi budaya pertunjukan.

‎Yusmar mengungkapkan dulunya Tari Burung Kuayang merupakan sebuah ritual pengobatan masyarakat adat, karena belum adanya petugas kesehatan saat itu.

"Jadi ritual pengobatan ini dilakukan saat ada warga yang sakit. Saat itu memang belum ada petugas kesehatan saat ini," ungkap Yusmar, yang pernah menjabat Kabag Humas Setdakab dan Kepala Disdukcapil Rohul.

Yusmar mengaku, sebelum diajukan ke Kemendikbud, melalui Pemprov Riau, Tari Burung Kuayang telah dilakukan proses penelitian.

"Alhamdulillah kita mendapatkan satu calon warisan budaya takbenda dari Kabupaten Rohuk yaitu Tari Burung Kuayang‎ yang awalnya sebuah tradisi pengobatan," kata Yusmar.

"Artinya proses pengusulan dari kabupaten melalui provinsi sudah sampai ke pusat, dan pemerintah pusat menanggapi dan masuk dalam kategori yang perlu ditinjau ke lapangan," ujarnya.

Menurut Yusmar, dengan dilakukan verifikasi langsung ke Desa Ulak Patian, tentunya tim verifikasi akan melihat langsung bagaimana sebenarnya tradisi yang dulu merupakan tradisi pengobatan sekarang sudah dirubah menjadi tradisi atau pertunjukan.

"Pertama, atau tradisi dulunya (Tari Burung Kuayang) sebenarnya masih dipengaruhi agama Hindu. Yang kedua belum adanya dokter atau bidan pada waktu itu,"‎ ungkapnya lagi.

Yusmar menambahkan Tari Burung Kuayang‎ merupakan suatu tradisi lokal yang sudah turun-temurun. Namun dengan kemajuan dan perkembangan zaman, serta perpindahan masyarakat dari agama Hindu ke Islam, ritual tersebut mulai ditinggalkan.

Setelah adanya pembangunan, masyarakat tempatan mengubah tradisi pengobatan tersebut sebagai tradisi pertunjukan Tari Burung Kuayang dan telah dikenal di tingkat nasional.‎

"Kita berdoa tahun ini Rohul dapat lagi warisan budaya takbenda secara nasional, dalam rangka menambah kekayaan budaya kita," ucap Kepala Disparbud Rohul, Yusmar.‎**(lim)