Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat ini sedang mendata para pengelola Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru. Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati para pengelola agar melengkapi dokumen administrasi JPO.

"Kita sudah melayangkan surat kepada belasan pengelola JPO yang ada di Pekanbaru sejak April 2019 lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti, Selasa 23 Juli 2019.

Tengku menambahkan, setelah surat pertama dilayangkan. Masih ada sembilan pengelolah JPO yang belum melengkapi berkas dokumennya sampai saat ini.

"Karena masih ada 9 pengelola yang belum melengkapi berkasnya. Maka kami (Dishub red) kembali melayangkan surat kedua pada Juli 2019," ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Tengku,
para pengelola diminta agar segera menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai permohonan mengelola JPO. Apalagi Perjanjian Kerjasama antara pemerintah kota dan pengelola sudah habis masanya.

"Maka para pengelola diminta untuk melengkapan adminsitrasinya," tutupnya.**(saf)