Gaungriau.com (TEMBILAHAN) -- Komiai D Kabupaten Inhil, Selasa, 30 Juli 2019 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian Kesra, Panitia Pawai Takbir, instansi terkait dan Pengurus Surau Baituddin Jalan Gunung Daek, terkait dengan proses penilaian yang tidak fair pada iven pawai takbir Idul Fitri lalu.

Kegiatan RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua komisi D Ustad Sumardi SAg, dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi Herwanisitas, anggota komisi D H Awandi, H Adriyanto, Sekretaris Panitia Pawai Takbir yang juga mewakili Kabag Kesra, Idrus SAg, MAg, Dewan Juri.

Perwakilan Surau Baituddin dalam hal ini seperti yang diungkapkan oleh Guntur dan Halim mempertanyakan kriteria penilaian antara peserta Ormas dan surau yang digabungkan. Sedang rute dan fasilitas yang mereka gunakan berbeda.

"Ini jadi pertanyaan mendasar kami yang telah kami sampaikan lewat surat resmi. Kalau itu dijawab dari awal, persoalan tidak sampai kedewan. Sepertinya ada kesan menyepelekan apa yang dikeluhkan oleh peserta yang ikut," kata mereka.

Sementara itu Idrus Sekretaris Panitia yang juga mewakili Kabag Kesra mengatakan penilaian sudah dilakukan seobjektif mungkin. Penilaian mencakup 4 kategori, kesusaian, dekorasi, arakan, tema.

"Intinya panitia dan juri sudah bekerja semaksimal mungkin menilai seluruh peserta. Kalau memang ada keinginan pemisahan peserta Insyaallah akan kita lakukan di iven lainnya," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi D Ustad Sumardi SAg mengatakan, persoalan ini mestinya tidak akan berlaku, kalau panitia dan Kesra cepat tanggap atas keluhan para peserta.

"Kedepan jangan ada persoalan seperti ini. Apa-apa yang menjadi penilaian dijelaskan secara terang agar tidak menjadi complain oleh peserta. Untuk panitia harus melakukan perbaikan atas apa apa yang menjadi kekurangan ," jelas Sumardi.**(suf)