Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno untuk menetapkan daftar pemilih (DPT) berkelanjutan 2020 pada Kamis 30 April 2020. Berdasarkan pleno tersebut, ditetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan per April 2020 untuk Kota Pekanbaru adalah sejumlah 513.546 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri atas pemilih laki-laki 253.201 dan pemilih perempuan 260.345.

Rapat pleno dilaksanakan secara daring, dipimpin Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto bersama empat komisioner lainnya, yaitu : Zulfajri, Yeli Nofiza, Ariya Ghuna Saputra, dan Desriantoni. Selain itu juga hadir Indra Kholid selaku Ketua Bawaslu dan Rizki Abadi selaku Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru divisi pengawasan selain itu hadir juga Sekretaris Disdukcapil serta perwakilan dari Partai Politik seperti Partai Gerindra, PKS, PPP, PSI PKPI, Partai Nasdem dan PBB serta juga sekretariat KPU.

Langkah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut ditempuh mengacu pada Surat KPU RI Nomor 181/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 bertanggal 28 Februari lalu. Di antara isi surat dari KPU RI itu adalah pertama, KPU provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala. Secara teknis, KPU kabupaten/kota melaporkan hasil pleno tersebut setiap bulan kepada KPU provinsi.

“Mei nanti kami juga akan menggelar rapat pleno lagi untuk menetapkan data pemilih berkelanjutan terbaru,” kata Anton Merciyanto.

Berdasarkan rapat pleno ini, jumlah keseluruhan daftar pemilih berkelanjutan bertambah jika dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 lalu, yakni 507.213 pemilih. Dasar dari data pemilih berkelanjutan tersebut menurut Surat KPU RI No 181/2020 tersebut adalah data DPTHP-3 2019 ditambah dengan Data dari tanggapan/masukan masyarakat yang di antaranya data potensi pemilih baru dan data pemili tidak memenuhi syarat (TMS).

Potensi pemilih baru yaitu data pemilih pemula atau pindah administrasi kependudukan dari daerah lain ke kota Pekanbaru sedangkan pemilih TMS adalah seperti meninggal dunia, ganda, pindah domisili, dan perubahan status TNI/Polri. Hasil-hasil dari rapat pleno tersebut disampaikan Zulfajri, koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru.**(saf)