• Ilustrasi

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Agar masyarakat bisa terus berjualan di pasar kaget, bersama dengan tenaga ahli dari Universitas Islam Riau (UIR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru kaji keberadaan pasar kaget.

Menurut Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut melalui Kepala Bidang Pasar, Suhardi, secara persyaratan izin, pasar kaget itu ada dalam Peraturan daerah (Perda), hanya saja dalam Perda itu harus ada IMB dan surat tanahnya. Sementara lokasi yang dijadikan tempat berdagang, itu tidak ada.

"Artinya keberadaan pasar kaget inikan ilegal, tapi sama masyarakat diterima kehadirannya. Ini yang kita mau coba cari solusinya dan mencoba mengakomodir itu. Makanya kemarin kita pakai tenaga ahli dari UIR untuk mengkaji itu. Sebenarnya masih bisa dia keberadaannya dilegalkan, selagi tidak bertentangan (dengan perda)," jelas Suhardi, Kamis 18 Juni 2020.

Suhardi menjelaskan, mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko dan swalayan, keberadaan pasar kaget ilegal. Namun demikian, dikatakan Suhardi, pihaknya berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap bisa berusaha. Dan menyarankan pengelola mengajukan permohonan

"Artinya sesuai perda dia tidak bisa, cuman kita ingin mengakomodir itu. Kalau dia (pengelola) mau, coba saja buat permohonannya, nanti kita survei, mana tau dia punya tanah sendiri,"urai Suhardi, seperti dikutip dari pekanbaru.go.id.

Suhardi menamabhakan, ketentuan pendirian pasar hingga mendapatkan izin diantaranya, mesti miliki bangunan yang layak digunakan, lokasi bersih dan area parkir kendaraan tidak mengganggu lingkungan atau jalan, serta ada persetujuan dari masyarakat setempat.**(saf)