• Firdaus MT

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Pasca dicopot dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Walikota Pekanbaru Firdaus mendapat somasi dari Muhammad Noer.

Menanggapi hal tersebut, Firdaus mengungkapkan bahwa somasi itu merupakan hal yang biasa. Namun, ia menyebut pencopotan M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru sudah sesuai dengan aturan.

"Semua sudah sesuai regulasi yang ada. Soal somasi ini kan biasa. Baca Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan semua aturan regulasi yang ada. Semua aturan yang kita jalankan sudah sesuai dengan regulasi," kata Firdaus.

Menurut Firdaus, semua yang dijalankan sudah sesuai dengan regulasi. Pencopotan M Noer juga bukan soal suka dan tidak suka.

"Kalau tidak suka tentu dari awal kita tidak kasi dia," tegasnya.

Dijelaskannya, pemberhentian M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru sudah berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa yang ditindaklanjuti atas laporan OJK itu, semua untuk percepatan agar ditengah kondisi Covid-19, BPR Pekanbaru mampu untuk bersama dan bersinergi menggerakkan perekonomian.

Firdaus menyebut hal itu juga supaya bagaimana bisa meningkat kinerjanya. Dimana saat ini M Noer juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) di Pemerintah Pekanbaru.

"Apalagi OJK sudah mengingatkan, pejabat publik tidak dibenarkan memangku jabatan double. Semua harus serba cepat, maka agar tidak terjadi gangguan terhadap gerakan percepatan pembangunan dan ekonomi, kita tindaklanjuti dengan cepat apa yang diingatkan oleh OJK. OJK sudah mengingatkan soal aturan-aturannya. Maka kita harus segera merespons," pungkasnya.

Terpisah, M Noer menyebut somasi yang dilayangkan bukan berarti dirinya melawan Walikota Pekanbaru Firdaus. Namun itu merupakan hak dan jalur mempertanyakan pencopotan dirinya.

Ia katakan, dirinya memegang jabatan tersebut ditunjuk Walikota Pekanbaru sebagai wakil pemegang saham melalui proses yang panjang.

"Kita itu disana melalui mekanisme yang panjang, bukan ujug-ujug. Ada syarat dari OJK, ada sertifikat sebagai orang yang layak. Sebelum fit and proper test ada ujian dan pendidikan dahulu," jelasnya.

Menurutnya, somasi itu merupakan hak suara, hak pembelaan dan menjelaskan apa kesalahan yang sudah dilakukan. Ia juga masih menanti keputusan langsung dari OJK terkait pencopotan dirinya.

"Kemarin baru RUPS belum dilaporkan ke OJK. Saya masih menanti keputusan OJK," tutupnya.**(saf)