Gaungriau.com (PEKANBARU) --Sejalan dengan dinamika pembangunan di Indonesia dewasa ini, terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ruang dan tanah seperti bencana alam dan kesemrawutan kota-kota yang diakibatkan perubahan fungsi ruang, kesenjangan antarwilayah, tidak optimalnya pemanfaatan tanah, penelantaran tanah produktif, ahli fungsi lahan sawah dan lainnya.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Dr. Surya Tjandra, S.H, LL.M, saat membuka kegiatan Sosialisasi Norma Standar Posedur Kriteria (NSPK) yang diadakan oleh Direktorat Jendral Pengandalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Rabu 23 Juni 2021, di Grand Central Hotel Pekanbaru.

Dikatakannya, guna mengatasi berbagai permasalahan aktual tersebut, prinsip-prinsip pengendalian dan penertiban tanah dan ruang perlu lebih diperkuat diantaranya melalui pelaksanaan pengendalian pembangunan yang diselenggarakan secara terpadu, baik lintas sektoral maupun lintas wilayah. Pelaksanaan pengendalian pembangunan perlu didukung juga dengan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar tertib ruang dapat terwujud.

"Dalam konteks pengendalian dan penertiban tanah, perlu disiapkan instrumen dan melanisme pengendalian dan penertiban yang tepat agar setiap pemegang Hak Atas Tanah atau Dasar Penguasaan Atas Tanah melaksanakan kewajibannya untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan, atau memelihara tanah yang telah dimiliki atau dikuasai sehingga tertib pertanahan terwujud," jelasnya.

Dia menyebut, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang pentingnya penertiban kawasan dan Tanah Terlantar dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan agar peraturan-peraturan tersebut dapat lebih operasional.

"Untuk itulah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah menyiapkan Tiga Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Rapermen), yaitu Rapermen tentang pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang, Rapermen tentang tata cara penertiban dan pendayagunaan kawasan tanah terlantar, serta Rapermen tentang pengendalian dan penwmertiban pertanahan," jelasnya lagi.

Karena itulah menurutnya perlu dilakukan pemberian pemahaman terhadap pengaturan mengenai penertiban dan pengendalian tanah dan ruang, baik dalam UU No. 11/2020, PP No.20/2021, PP No.21/2021 maupun terkait Tiga Rapermen yang sedang disusun, kepada stakeholders terkait diantarnya aparatur pemerintah daerah, aparatur instansi vertikal, akademisi, dan asosiasi profesi.

"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mulai Juni hingga Agustus 2021 untuk seluruh stakeholders di 34 Provinsi yang terbagi dalam 10 klaster, dan Provinsi Riau menjadi klaster kedua bersamaan dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi,"urainya.

Sementara Pj Sekretaris Daerah Riau Masrul Kasmy menyambut baik pelaksanaan kegiatan selama dua hari ini tersebut dapat diikuti dengan baik oleh berbagai stakeholders terkait.

"Kita berharap berbagai permasalahan tata ruang yang juga menghambat investasi ini bisa terselesaikan melalui UU dan juga Rapermen yang akan dibuat," ungkapnya.**(mad)