• Kapolres Bengkalis AKBP Indra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Melky Wahyudi saat konfrensi pers Jumat 9 Juli 2021 dikantor Polres Bengkalis

Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Misteri pelaku pembunuhan terhadap Riswandi (14) warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis yang baru duduk di kelas 4 SD, akhirnya terungkap. Pelaku atau tersangkanya adalah IN alias Nuk (48) warga Jalan Parit Masjid RT 002/RW002 Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, Kanit Pidum Iptu Dodi Ripo dan perwakilan TP2A Kabupaten Bengkalis Elly Kusumawati kepada wartawan, Jumat 9 Juli 2021, menjelaskan, pada 16 Juni 2021 sekira jam 14.00 WIB, tersangka IN alias Nuk bertemu dengan saudara U di tepi Jalan Utama Desa Ketam Putih tepatnya di depan kedai/warung saudara AG.

Kemudian saat bertemu dengan saudara U tersangka IN alias Nuk mengatakan, kepada U agar membawa korban Riswandi pada malamnya ke Jalan Sungai Batang dan memberikan uang minyak sebesar Rp10 ribu.

"Setelah IN alias Nuk datang ke kedai AG untuk membeli pakan ternak dan langsung pulang ke rumah. Dan sore harinya pukul 16.30 WIB tersangka IN alias Nuk pergi mengambil makanan kambing ke lapangan bola yang terletak di Jalan Sungai Batang sampai pukul 17.15 WIB. Setelah IN alias Nuk mengasih makan dan memasukkan ternaknya, pada pukul 18.30 WIB ia pergi mandi di paret depan rumahnya," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Setelah selesai mandi, lanjut Kapolres, tersangka IN mengganti pakaian dan langsung menuju jalan Sungai Batang dimana terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 18.50 WIB.

Setelah IN alias Nuk sampai di lokasi tersebut, U dan korban Riswandi belum sampai. Saat itu, tersangka sempat menunggu sekitar ± 5 menit baru korban sampai. Setelah itu tersangka mengatakan kepada U untuk pergi dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu untuk membeli minyak motor. Pelaku IN alias Nuk juga mengatakan kepada U bahwa korban Riswan tak perlu dijemput, nanti ia yang akan mengantar pulang.

Setelah U meninggalkan mereka berdua, tersangka IN lias Nuk membawa korban ke jalan masuk beberapa meter ke lokasi semak. Sesampai di dalam semak tersebut, IN alias Nuk menyuruh korban membuka baju dan celana dan korban mengikuti perkataan tersangka dengan langsung membuka pakaiannya.

Setelah korban tidak menggunakan baju, tersangka IN alias Nuk juga membuka pakaiannya dan menyuruh korban untuk berbaring dengan posisi terlentang. Pelaku langsung menyodomi korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban menggunakan pakaiannya kembali dan membawa korban kembali ke Jalan Sungai Batang.

Pada saat berada di jalan Sungai Batang tepatnya di lokasi terjadinya perkara pembunuhan, korban mengatakan kepada tersangka IN alias Nuk “Sudahlah, jangan lakukan lagi, selepas Ini aku akan mengadu pada ayah aku“.

Saat mendengar kata-kata korban tersebut, tersangka IN alias Nuk merasa cemas dan panik sehingga mengatakan kepada korban "Tunggu di situ sekejab, saya pegi kejab.

Diutarakan Kapolres, setelah korban mengatakan kata-kata tersebut tersangka IN alias Nuk langsung mengambil parang yang berjarak hanya lebih kurang 20 meter dari tersangka.

"Tersangka ini sering menyimpan parang setiap dirinya selesai mencari pakan kambing dan sagu untuk makan bebek yang dekat dengan tempat kejadian pembunuhan tehadap korban Riswandi itu," ujar Kapolres.

"Tersangka IN langsung mendatangi korban dan mengayunkan parang yang sudah ia dipegang ke arah pelipis sebelah kanan korban. Pada saat itu korban merintih dan minta tolong sebanyak 2 kali. Tolong, tolong," jelas Kapolres.

Merasa ketakutan, pelaku terus membabi buta dengan kembali mengayunkan parang yang masih di pegang ke arah korban. Namun pada saat itu korban sempat menangkis sabetan parang pelaku dengan menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang terlentang ke semak-semak dan tangan hampir putus.

"Setelah korban tumbang pelaku secara membabi buta kembali mengayunkan parang yang masih di pegang ke arah kepala dan wajah korban dan terakhir tersangka IA menggorokkan parang ke bagian leher korban," tutur Kapolres.

Setelah dua pekan pihak Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, pada Kamis 17 Juni 2021, tersangka IN alias Nuk (48) diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat pada Kamis pukul 06.30 WIB di Jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, berdekatan lapangan bola kaki. Dimana kejadian pembunuhannya pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 WIB.

"Tersangka dikenakan asal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres.**(put)