• PLT kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin

Gaungriau.com (BENGKALIS) -- Guna melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak bumi bangunan pedesa dan Perkotaan (PBB P2) Bengkalis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis sudah melakukan berbagai terobosan sepanjang tahun 2021 ini.

Diantaranya Bapenda Bengkalis mengambil Kebijakan tersebut berupa pemberian keringanan kepada wajib pajak WP (PBB P2) yang ada di Bengkalis.

Keringanan yang diberikan berupa memperpanjang kembali penghapusan sanksi administrasi PBB-PP mulai tanggal 1 Oktober - 24 Desember 2021. Selain itu Bapenda juga pemberian pengurangan PBB-PP sebesar 15 persen dimulai dari 16 Oktober - 24 Desember 2021.

Kebijakan itu dilakukan mengingat, kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat atau WP dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak sangat dipengaruhi oleh dampak negatif pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

http://gaungriau.com/gambar/foto/711693187.jpeg

"Cara ini merupakan satu diantara stimulus atau relaksasi yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Bapenda Bengkalis Syahruddin ketika dikonfirmasi.

Dijelaskan Syahruddin, salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 02 Tahun 2013 Tentang PBB-PP. Perlu dilakukan langkah langkah atau terobosan dalam peningkatan pencapaian target realisasi penerimaan dari tahun ke tahun.

Upaya untuk mengoptimalkan hal tersebut telah diterbitnya Perbup Bengkalis Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun 2021. Serta Perbup Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang pengurangan PBB-P2 Tahun 2021.

"Namun pemberlakukan Penghapusan Sanksi Administrasi dan pengurangan PBB-P2 tersebut telah berakhir. Serta sebelumnya juga sudah dilakukan pengurangan dan penghapusan, hanya saja Perbup sebelumnya hanya berlaku 15 September-15 Oktober saja.

Saat ini kembali dilakukan perpanjang dari 16 Oktober - 24 Desember mendatang. "Mudah mudahan masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini," tandasnya.

Untuk informasi tagihan PBB dapat di cek melalui link http://simanjapadu.bengkaliskab.go.id. Selain itu untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) via e-commerce.

Dengan sistem ini, para wajib pajak (WP) tidak perlu lagi membuang waktu pergi langsung bank atau UPT Bapenda untuk melakukan pembayaran PBB. WP cukup memanfaatkan teknologi melakukan pembayaran di aplikasi yang digandeng via commerce.

Dalam program pembayaran PBB P2 via commerce, WP bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi mobile banking Bank Riaukepri, BNI, Link Aja, Tokopedia, Buka Lapak, Indomaret dan Traveloka. Peningkatan pelayanan sistem pembayaran pajak diharapkan berdampak signifikan terhadap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Karena pajak yang dibayar merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah.

Hal senada diungkap Kepala UPT PBB P2 Bapenda Bengkalis Oki Farhadinata SE mengatakan pembayaran via e commerce merupakan sistem pembayaran cara mudah bagi WP untuk melakukan transaksi pembayaran pajak dimana saja. Katanya, sistem ini diterapkan sejak awal Tahun 2020.

Menurut Oky pembayaran via commerce sangat disambut baik para wajib pajak. Misalnya, para wajib pajak di Bengkalis yang tinggal di luar tidak perlu lagi pulang ke Bengkalis hanya semata-mata untuk melakukan transaksi pajak.

"WP bisa melakukan transaksi pembayaran pajak via commerce atau memanfaatkan sejumlah aplikasi online seperti Bank Riaukepri, BNI, Link Aja, Tokopedia, Buka Lapak, Indomaret dan Traveloka. Itu langsung terbaca di sistem kami, " terangnya.

Dijelaskan Oky Farhadinata, tujuan dari inovasi pembayaran pajak sistem tersebut untuk menjangkau para WP yang jauh dengan lokasi pembayaran pajak. WP yang tinggal di perdesaan bisa bayar pajak di sana dengan memanfaatkan aplikasi tadi.

"Sebelumnya kita manual, wajib pajak langsung ke bank dan ke UPT. Di Desa, RT RW-nya pungut PBB serahkan ke desa dan langsung disetor secara banyak. Sekarang sistem ini akan mempermudah pembayaran PBB terhadap wajib pajak, " imbuhnya.

http://gaungriau.com/gambar/foto/1399707487.jpeg

Meskipun sosialisasi terhadap inovasi itu belum optimal karena wabah virus corona melanda, namun wajib banyak mulai memanfaatkan via commerce untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.

"Alhamdulillah, sambutan baik wajib pajak dan mereka mulai memanfaatkan sistem ini. Kalau misalnya satu hari itu 100 orang melakukan pembayaran pajak, 10 orang ada bayar lewat aplikasi itu, "tuturnya.

Oky menyarankan, di tengah wabah virus corona atau covid covid- 19 ini, wajib pajak bisa memanfaatkan sistem e commerce untuk menghindari bahaya virus.

Oky Farhadinata optimis target pajak Bengkalis dapat tercapai dengan inovasi dan terobosan yang dilakukan. Ini terbukti dari data transaksi pembayaran PBB periode 1 Oktober hingga hari ini sebanyak 7.843 transaksi, meningkat dari tahun sebelumnya.

Kemudian selain itu, dia berharap Pemerintah desa segera menyampaikan SPT kepada wajib pajak. Agar pengumpulan pajak yang merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan daerah dapat segera diserap.**(inf)