SIAK -- Akibat dari ketidakjujurnya masyarakat dalam melakukan perekaman e-KTP, dan terjadi dua kali perekaman atau perekaman ganda (Duplikat record), sehingga membuat cukup banyak e-KTP yang tidak bisa dicetak di Kabupaten siak.
 
"Itulah sebabnya masih banyak masyarakat Kabupaten Siak yang sudah merekam e-KTP, akan tetapi KTP-nya belum bisa dicetak," terang Kepala Dinas Kependudukan Cacatan Sipil Kabupaten Siak Rakhmansyah saat menjawab GaungRiau ketika dikonfirmasi, Senin 4 Januari 2016.

Dikatakannya, kalau terjadi data ganda atau Duplikat record secara prosedur data tersebut menolak untuk mencetak dan harus dihapus dulu salah satu dari data ganda tersebut. "Kalau masih ganda sampai kapan pun tidak akan bisa dicetak e-KTP tersebut," katanya.

Untuk menghapus data ganda tersebut, lanjutnya, tidak bisa dilakukan didaerah, akan tetapi menghapusnya harus melalui data center yang adanya Dirjen Adminduk Jakarta, yang mana prosesnya bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan

"Coba bayangkan untuk menghapus data doble tersebut dalam satu hari hanya bisa dilakukan sebanyak 500 data perekam saja, sedangkan secara nasional data ganda berjumlah lebih dari 1 juta," jelasnya.

Menurut dia, data ganda yang diterima oleh Dirjen dalam satu hari mencapai sebanyak 800 lebih, dengan demikian sangat sulit untuk bisa cepat mengapusnya. "Jika seandainya masyarakat jujur mengatakan sudah pernah melakukan perekaman ini tidak akan terjadi," keluhnya.

Ditambahkannya, pihanya tidak pernah manghambat masyarakat yang hendak mendapat identitas diri (e-KTP), akan tetapi persoalan yang ada sekarang inilah penyebabnya, dan bagi mereka yang merekam satu kali tidak lama menunggu lansung cetak, sebab terhadap Blanko juga tidak ada masalah semuanya lancar.**(jas)