JAKARTA -- Gaungriau.com -- Untuk menambah informasi pelaporan keuangan lembaga negara, Plt. Sesjen DPD-RI Ma'ruf Cahyono yang didampingi oleh Inspektorat DPD-RI Wiweko menghadiri undangan acara entry meeting pemeriksaan laporan keuangan lembaga non kementerian tahun anggaran 2017, di Tower Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), pada Kamis 8 Februari 2018.

Pada acara tersebut Plt. Sesjen DPD-RI Ma’ruf mengapresiasi acara tersebut. “Acara ini sangat bagus, karena biasanya acara entry meeting diselenggarakan dimasing-masing lembaga, akan tetapi dengan ada di satu acara yang sama, maka informasi lebih jelas, persepesi yang sama dan merata ke seluruh lembaga karena terjadi komunikasi langsung juga dengan pejabat antar lembaga,” Ujarnya.

Ma’ruf juga menambahkan bahwa acara tersebut merupakan langkah yang strategis dan sangat berguna dalam pembuatan laporan akuntansi keuangan lembaga.

“Dengan arahan dari Auditor Utama BPK RI maka kita semakin siap untuk memberikan informasi yang makin jelas, tegas, strategis dan komprehensif terkait dengan keperluan lembaga dalam hal ini DPD-RI,” ucap Ma’ruf.

Dirinya berharap di masa yang akan datang seluruh laporan keuangan lembaga bisa semakin bagus.

“Saya berharap untuk kedepan bentuk laporan keuangan negara khususnya di MPR dan DPD-RI akan semakin bagus dan tetap memepertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP sebagai indikator baiknya laporan keuangan negara.

Di kesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI, Blucer Welington Rajagukguk mengatakan, laporan keuangan adalah mandat undang-undang.

"Konstitusi memang mengamanatkan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi pemerintah ke masyarakat agar bisa sama-sama dikontrol," ujarnya.

Blucer juga menyampaikan ada beberapa hal penting yang masih menjadi perhatian BPK yang harus diperhatikan lembaga dan kementerian di Indonesia.

"Ada hal yang penting untuk disampaikan pada hari ini, hal tersebut adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas sistem pengendalan intern, juga kepatuhan terhadap peraturan perundangan," terangnya.

Selain itu, Blucer juga menyampaikan bahwa Lingkup pemeriksaan BPK RI adalah laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

Menjawab kondisi instansi pemerintah yang memperoleh WTP, Blucer berharap agar instansi-instansi bisa lebih transparan dan tidak informasi yang disembunyikan.

“Saat ini 7 instansi masih WTP, namun lebih dari 50% itu belum WTP. Maka kita ingin persoalan ini jadi perhatian bapak ibu, jangan sampai ada informasi yang disembunyikan dari kami dan jangan pula terjadi penyimpangan anggaran, karena hal itulah yang akan menyebabkan opini belum WTP dari BPK RI,” terangnya.

Dalam acara tersebut nampak hadir Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi dan pejabat Eselon I berbagai lembaga seperti dari MPR RI, DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.**(rls/adn)