JAKARTA -- Gaungriau.com -- Penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah RI yaitu memantau dan mengevaluasi peraturan daerah, dibahas dalam Sidang Paripurna Ke-9 penutupan masa sidang III Tahun 2017-2018.

Revisi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mencantumkan adanya penambahan kewenangan terhadap DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (raperda) dan juga peraturan daerah (perda). Penambahan kewenangan tersebut terdapat dalam perubahan Pasal 249 UU MD3.

Saat memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Kamis 15 Februari 2018, Ketua DPD RI Oesman Sapta berharap agar adanya penambahan kewenangan DPD RI tersebut dapat turut mewujudkan percepatan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, setiap Anggota DPD RI diharapkan dapat membangun komunikasi yang erat dengan daerah terkait pemantauan dan evaluasi raperda dan juga perda.

“Tugas kita bertambah berat, terutama perda-perda yang dibangun di daerah. Perda itu wajib diketahui oleh DPD. Ini hasil perjuangan dan komunikasi kita setelah 13 tahun. Dan mudah-mudahan ini dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah,” ucapnya.

Revisi UU MD3 tersebut juga menambah satu orang pimpinan DPD RI menjadi empat orang. Atas hal tersebut, Oesman Sapta akan menyerahkan pada tata tertib yang berlaku di DPD RI. “Jumlah pimpinan bertambah satu orang. Atas hal tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di DPD RI,” ucap Oesman Sapta yang juga Senator dari Kalimantan Barat tersebut.

Sementara, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika menambahkan dengan ditambahnya kewenangan, PPUU memandang perlu menyusun buku tentang perda. Dimana buku ini akan menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi raperda dan perda.

“Tentunya mekanisme keikutsertaan DPD harus sesuai dengan kewenangan konstitusional DPD dan tidak melemahkan DPD secara kelembagaan,” jelas senator asal Bali itu.

Selain itu, PPUU juga mengusulkan untuk mengadakan workshop legislative drafting dengan melibatkan anggota Komite dalam penguatan kapasitas anggota dan kelembagaan untuk mengevaluasi raperda dan perda. “Kami mohon PURT dapat memperhatikan penambahan kewenangan DPD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan itu,” kata Pasek.**(rls)