• Suhardiman Amby

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Setelah 16 tahun tidak memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Provinsi Riau akhirnya memiliki RTRW setelah disahkan dewan dan selesai dievaluasi Kementerian LHK RI, disetujui dan disahkan Kemendagri.

Terhitung, Rabu 8 Mei 2018 RTRW Provinsi Riau sudah bisa digunakan dan semua investasi yang terkendala masuk akibat RTRW sekarang sudah bisa mengurus izinnya untuk melakukan investasi di Bumi Lancang Kuning.

Suhardiman Amby menjelaskan setelah 16 tahun provinsi Riau tidak memiliki payung hukum tentang tata ruang yang menghambat investasi masuk ke provinsi Riau.

"Mulai besok pagi Provinsi Riau sudah memiliki RTRW Riau definitif hingga sampai 2038. Artinya, silahkan pemilik modal beramai-ramai ke Riau mengembangkan investasi ke ruang-ruang yang sudah kita sepakati dengan pemerintah pusat," ungkap Suhardiman kepada wartawan, Senin 7 Mei 2018 usai melakukan rapat harmonisasi pembahasan RTRW Riau antara DPRD Riau dengan pemprov Riau.

Dewan berharap dengan disahkannya RTRW akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Riau yang lambat masih 2,5 persen. "Dengan terbukanya izin-izin baru dan masuknya pemodal baru sehingga membuka lapangan kerja baru dan multiplayer effectnya adanya penambahan tumbuhnya investasi baru berkembang pesatnya ekonomi Riau," ujar Suhardiman.

Kemudian, Politisi Hanura ini berharap masyarakat Riau dapat membangun dengan cepat dan tepat sesuai dengan pola ruang yang sudah ditetapkan.

"Sehingga izin yang menumpuk, sudah bisa diurus, sehingga kegiatan usaha bisa berjalan bermacam usaha tambang dan izin pabrik silahkan urus izinnya," jelas Suhardiman.**(rud)