• M Noer

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Antisipasi oknum 'nakal, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar sosialisasi tentang kebijakan pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS, yang dihadiri beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD)/Dinas/Badan/Bagian, serta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Rukun Warga (RW) yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang retribusi dan pengelolaan sampah yang dikelola oleh masyarakat sehingga nantinya ditindaklanjuti dengan MoU," ujar M Noer usai membuka sosialisasi, Senin 7 Mei 2018 yang bertempat di Hotel Pangeran.

Noer menjelaskan, MoU yang dimaksud adalah kesepakatan yang dibuat oleh Pemerintah Pekanbaru tentang retribusi pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya permainan oknum nakal yang sengaja memanfaatkan kesempatan untuk meraih keuntungan.

"Petugas pemungut retribusi sampah ini sudah diatur Pemko Pekanbaru. Dimama, untuk di lingkungan masyarakat sudah ada aturan dan regulasi yang dijalankan oleh RW bersama perangkatnya di KSM," ungkapnya.

Noer menambahkan, untuk mencegah mis komunikasi tersebut. Pihaknya perlu melakukan sosialisasi. Sehingga sejalan dengan regulasi dan aturan yang ada.

"Belakangan ini marak terdapat petugas pemungut retribusi sampah yang ilegal, Jadi dalam sosialisasi ini kita tegaskan juga semua itu melalui MoU. Nah, Dari 687 RW yang ada, kita sudah lakukan MoU kepada 120 RW," kata Sekdako.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ditemukan kasus tidak mengenakkan tentang pengelolaan pungutan retribusi sampah ini di Kota Pekanbaru. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menemukan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan tandatangan palsu yang dilakukan oleh oknum juru pungut retribusi sampah.

Diceritakan, pada kartu pembayaran retribusi sampah tersebut terdapat logo Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber) yang memalsukan tanda tangan kepala DLHK untuk melancarkan aksinya.

Di sebelah kirinya terlihat tandatangan Kepala DLHK Zulfikri, lengkap dengan stempel basah Dinas LHK. Sementara pada bagian kanan terlihat tandatangan petugas pemungut retribusi pelayanan persampahan. Kartu ini diterima oleh sejumlah warga pemilik ruko, dan toko di ruas jalan Soebrantas Panam.

Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru Zulfikri, ketika dikonfirmasi perihal tanda tangan tersebut, membantah hal ini. Dirinya bahkan menjamin jika tandatangan tersebut tidak asli tandatangannya.

"Tandatangan itukan bisa saja discan sekarang. Jangan kan scan tandatangan kepala dinas, scan tandatangan gubenur bahkan Presiden pun bisa dibuat orang sekarang dengan teknologi zaman sekarang," kata Zulfikri.

Sejumlah pemilik ruko dan kedai di Jalan Soebrantas Kecamatan Tampan itupun tak pelak mempertanyakan legalitas juru pungut retribusi sampah di wilayah tersebut. Pasalnya petugas yang menjadi juru pungut retribusi itu bukan dari dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melainkan dari organiasi mahasiswa.

Oknum ini sontak membuat para pemilik toko dan ruko menjadi bertanya-tanya Apakah petugas ini resmi dari DLHK atau bukan.

Salah seorang pemilik toko di Jalan HR Soebrantas juga menceritakan, petugas yang meminta uang kebersihan ke toko-toko yang ada wilayah tersebut ternyata mengatasnamakan organisasi mahasiswa. Mereka menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).

Tidak hanya itu, tanda terima atau karcis yang digunakan sebagai bukti pembayaran uang retribusi sampah juga terlihat janggal. Sebab di karcis tersebut bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Pekanbaru, namun logo yang ada di samping kiri ternyata bukan Pemko.

Logo tersebut diduga adalah logo Himaber. Jika dilihat sepintas memang mirip dengan logo Pemko Pekanbaru.

"Yang kita pertanyakan sekarang itu, kok mahasiswa yang memungut retribusi sampah. Apakah mereka ini resmi dari dinas atau seperti apa. Bingung kita jadinya," kata salah seorang pemilik toko di Jalan Soebrantas yang meminta namanya jangan disebutkan.**(saf)