• Dua tersangka dan Barang Bukti yang diamankan petugas

DUMAI -- Gaungriau.com -- Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Dumai Timur berhasil mengungkap home industri ekstasi di Kota Dumai dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial Sy (47) warga jalan Parit Pisang Mas, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat dan MS (44) warga jalan Hangtuah, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur pada Jumat 11 Mei 2018 sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diamankan pihak kepolisian secara terpisah disekitar kediaman tersangka Sy yang memproduksi barang haram dengan merk VW dengan laporan polisi LP/ 32 / V / 2018 / Riau/ Res Dumai/Sek Dumai Timur. tanggal 11 Mei 2018 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Zamzami, Ahad 13 Mei 2018 membenarkan adanya penangkapan tersangka dan home industri yang memproduksi narkotika jenis ekstasi tersebut.

"Kita berhasil mengungkap produksi rumahan narkotika jenis ekstasi dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial Sy diduga berperan sebagai pembuat ekstasi dan MS diduga pengedar ekstasi hasil produksi tersangka Sy," ujar Kompol Zamzami.

Dikatakan pria berpangkat bunga satu dipundaknya tersebut terungkapnya industri rumahan ekstasi tersebut bermula dari pada Jumat (11/5) tanggal tim Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tepatnya di Jalan Parit Pisang Mas, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat tepatnya di pinggir jalan dekat gapura terdapat seorang tersangka berinisial MS diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Berangkat dari laporan tersebut unit Opsnal Polsek Dumai Timur melaporkan langsung melakukan lidik serta pemantauan di TKP dan saat di TKP ternyata benar ada 2 orang laki laki yang di curigai sedang berada di atas sepeda motor.

Sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat kemudian tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MS dan Sy saat sedang bertranskasi.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 butir diduga Pil diduga ekstasi yang di pegang oleh tersangka MS yang langsung diamankan petugas," ujar Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka MS barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Sy dan diakui sendiri oleh tersangka Sy adalah miliknya yang diproduksinya sendiri dirumahnya.

"Mendapatkan pengakuan tersangka petugaa lantas membawa tersangka kediamannya dan mengamakan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi ekstasi tersebut," tambah Kapolsek.

Saat ini 2 tersangka dan barang bukti berupa 2 butir diduga pil ecstasy merk VW berwarna coklat, 1 butir diduga pil ekstasi tanpa merk warna merah, 1buah mangkok keramik warna putih, 1 buah martil besi, 1 buah lempengan karet yang berbentuk lingkaran, 1buah besi bulat, 1 buah hand phone merk Nokia warna hitam, 1 buah besi berbentuk baut, 1 buah besi berbentuk mur dan1 buah besi berbentuk bulat berwarna hitam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, urai Kapolsek.**(sar)