BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Saut Maruli Tua Kuasa Hukum Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan menegaskan melakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU kepada kliennya terkait perkara tindak pidana politik uang. Hal ini diungkapnya usai sidang perdana, Kamis 31 Mei 2018 petang.

Menurut Kuasa Hukum, dalam Dakwaan JPU tersebut banyak hal yang akan digali pihaknya dalam eksepsi yang akan di sampaikan. Diantaranya pada surat dakwaan JPU tidak menjelaskan rentang waktunya.

"Kita harus pahami ada perbedaan tindak pidana pemilu dengan tindak pidana umum, salah satunya terkait rentang waktunya," ungkap Saut.

Menurut dia, selain itu pidana pemilu Kepala Daerah ini harus ada laporan dari Panwaslu termuat dalam dakwaan. Namun dalam dakwaan kali ini tidak di muat.

"Jadi seolah olah surat dakwaan ini sama dengan dakwaan tindak pidana umum redaksinya tidak ada bedanya. Sementara seharusnya ada perbedaan diuraikan secara jelas di surat dakwaan," kata dia.

Untuk itu pihaknya dengan sangat percaya diri akan mengajukan eksepsi ini. Karena dalam surat dakwaan ini ada unsur unsur formalitasnya yang tidak terpenuhi.

Kondisi ini memang menjadi peluang bagi pihaknya untuk melakukan eksepsi. "Ini menjadi peluang kami, dan akan kami sampaikan dalam eksepsi ini," tandasnya.

Sebelum perkara pokok ini disidangkan, di hari yang sama Pengadilan Negeri Bengkalis juga mengelar sidang pra peradilan perkara Nur Azmi Hasyim dan Ajudannya Adi Purnawan. Sidang tersebut dilaksanakan Kamis pagi dipimpin hakim tunggal Dame P Pandiangan.

Dalam sidang perdana Pra Peradilan ini memasuki tahapan pemeriksaan berkas pemohonan. Kemudian jawaban dari termohon.

Sidang pra peradilan ini akan kembali dilanjutkan Senin depan. Namun dengan bergulirnya perkara pokok ini pihak kuasa hukum terdakwa berkeyakinan pra peradilan ini akan gugur dengan sendirinya.

"Kalau kita lihat aturan ini pasti akan gugur. Tapi tidak apa apa, yang jelas kita sudah berusaha. Kita bukan kalah tapi gugur," tandasnya.**(put)