• Sekjen Kementeran LHK RI Bambang Hendropriyono memimpin rapat koordinasi lintas sektor

PEKANBARU-- Gaungriau.com-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI bekerjasama dengan lintas sektor, pemprov Riau dan empat pemkab di Riau untuk segera merealisasikan revitalisasi Konservasi Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang berada di Riau.

Sekjen Kementerian LHK RI Bambang Hendropriyono dalam rapat dengan lintas sektor dan pemerintah daerah Rabu 18 Juli 2018 menjelaskan revitalisasi ekosistem TNTN akan dijadikan percontohan nasional sesuai yang sudah disampaikan Menteri LHK RI Siti Nurbaya.

"Singkatnya revitalisasi TNTN akan segera direalisasikan dengan melibatkan seluruh stakeholders lintas sektor dalam penanganan," ungkap Bambang usai memimpin rapat lintas sektor Rabu 18 Juli 2018 di Aula Sekretariat Jendral Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera Kementerian LHK Jalan Soebrantas Pekanbaru.


Dijelaskannya, dalam mewujudkan revitalisasi TNTN ini Kementerian LHK RI bekerjasama dengan lintas sektor dan pemerintah daerah Pemprov Riau, Pemkab Pelalawan, kuansing, Inhu dan Kampar, TNI, Polri dan dari CSO. Kemudian, empat Dirjen Kementerian yakni Dirjen Planologi, Dirjen Konservasi, Dirjen Hutan Produksi, Dirjen PSKL dan Dirjen Gakum.
"Semuanya sudah bertekad untuk segera tercapainya realisasi konservasi TNTN menguatkan konservasi TNTN yang berbasis masyarakat dan di sekelilingnya itu ada hutan produksi.Kemudian, memberikan akses legal masyarakat bisa mengelola areal hutan produksi melalui akses legal perizinan dan kegiatan kawasan konservasi pemulihan. Selain itu, pemulihan ekosistem melalui kerja bersama," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan,luasan wilayah yang akan dikonservasi dengan 80 ribu hektar dan sekitar 200 ribu hektar di sekitar ekosistem TNTN. Dalam proses menuju akses legal itu yaitu pemberian akses di kawasan produksi, perhutanan sosial dan pemberian Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan pelepasan non kawasan. Kementerian LHK RI bersama lintas sektor dan pemerintah daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi menyangkut potensi-potensi masyarakat dan pelaku-pelaku usaha perkebunan di kawasan TNTN.

"Masyarakat diinventarisir untuk kepastian mereka berusaha dan penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu agar sesuai dengan fungsinya. Jika ada lahan perusahaan, penegakan hukum perusahaan ada format tersendiri bukan diputihkan. Dan kalau akhirnya nantinya ada penegakan hukum melalui tim format teknis pada akhirnya pemanfaatannya di situ harus legal. Kalau tidak tentu ada penegakan hukum pidana dan perdata," tegas Bambang. ** (rud)