JAKARTA -- Gaungriau.com -- DPD RI kecewa PT. Freeport Indonesia (PT.FI) masih belum sepakati besaran pembayaran pajak air permukaan dengan Majelis Rakyat Papua. Hal tersebut terungkap dalam rapat mediasi kedua kalinya. Di Ruang Rapat GBHB Komplek Parlemen Senayan Jakarta. Senin, 6 Agustus 2018.

Rapat DPD RI ,Majelis Rakyat Papua dan PT.FI menindaklanjuti Perihal Kesepakatan Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Rabu, 1 Agustus 2018 lalu senilai 1,8 Triliun Rupiah tidak menemui kata sepakat. Direktur PT.FI Clementino Lamury menyempaikan bahwa manajemen dan Direksi PT.FI tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak senilai 800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan 160 miliar per setiap tahun berikutnya.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan kekecewaanya mendengar penjelasan dari PT.FI. Sebelumnya sudah disepakati dari pewakilan MRP dan PT.FI bahwa besaran denda pajak senilai 1.8 triliun rupiah pada 1 Agustus lalu dibayarkan tunai dan itu sudah kesepakatan final.

“Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport, keputusan rakyat Papua dan kami DPD RI final dan tidak bergeser dari angka 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu tapi harusnya final disini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapa.Kita masih berada diposisi dan kesepakatan sebelumnya dan itu tidak seharusnya kembali ke titik nol lagi” tegas Nono Sampono.

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib menegaskan 51 Anggota MRP ini tetap berpegang kepada keputusan pengadilan pajak senilai 1.8 triliun dan sudah tidak bisa ditawar lagi.

“Kami bertahan pada nilai 1,8 triliun sesuai pengadilan pajak, bukan putusan lain-lain, jangan hanya berpegang pada putusan MA, sebab pengadilan pajak lah yang lebih tahu permasalan dan hitungan tersebut, kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur,” ungkap Timotius.

Senada dengan hal itu, Anggota DPD RI asal Papua Edison Lambe menyatakan bahwa PT Freeport jangan bermain-main dan harus menghormati keputusan pengadilan pajak disamping keputusan PK Mahkamah Agung.

“PT.Freeport jangan main-main, harus menghormati putusan pengadilan pajak yang jelas fokus di bidang itu serta mengerti kajian-kajian yang ada sehingga diputuskanlah sejumlah itu. Saya mengkritisi putusan MA yang menyetujui PK mereka dan tidak mengambil keputusan yang berkeadilan dan berkeTuhanan,” tukasnya.

Direktur PT.FI Clementino Lamury pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil dari mediasi yang kedua ini kepada jajaran menejemen dan direksi PT.FI agar segera dapat mengambil keputusan yang saling menguntungkan.

“Saya akan bawa seluruh hasil rapat ini kepada jajaran manajemen dan untuk saat ini belum bisa diambil keputusan, dan masih berpegang pada nilai yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” tuturnya

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono memberikan tenggat waktu kepada PT.FI untuk mengadakan pertemuan berikutnya pada hari Jumat Tanggal 10 Agustus 2018 menindaklanjuti hasil pertemuan ini.

“Kami sama dengan rakyat Papua tidak bisa bergeser dari angka 1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 agustus hari Jumat sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari dan baru berjalan 5 hari. Saya harap pertemuan nanti sudah sepakat dan sudah final pertemuan ini saya skors bukan saya tutup karena belum ada kata sepakat,” pungkasnya.

Turut hadir pada rapat mediasi tersebut Senator Parlindungan Purba, Charles Simaremare, para Anggota Majelis Rakyat Papua, Pemerintah Provinsi Papua, Perwakilan. PT.FI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan instansi terkait.**(rls/mas)