JAKARTA -- gaungriau.com -- Anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta negara agar hadir untuk penghentian pasung bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pasalnya, problematika orang yang dipasung di Indonesia masih tergolong banyak, dan penanganan yang dilakukan belum maksimal.

“Kepedulian akan bebas pasung tentu adalah hal penting. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa sudah ada, namun masih diperlukan peraturan turunan,” ujar anggota Komisi XI DPR itu dalam Forum Legislasi bertema ‘Penyalahgunaan Terhadap Penyandang Cacat Psikososial di Indonesia’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2018.

Eva meminta Kementerian Sosial untuk memonitoring panti atau tempat rehabilitasi yang ada di seluruh Indonesia dan melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah. “Jangan ada lagi tempat rehabilitasi yang tidak layak, karena itu bisa mempengaruhi pasien tersebut, “ ujarnya.

Langkah kedua, perlu sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan pengusaha untuk menangani ODGJ. “Diskusi ini menyadarkan kita masalah kemanusiaan yang terabaikan, ini PR kita semua, “ kata legislator dapil Jatim itu.

Peneliti Human Right Watch Indonesia Andreas Harsono berpendapat senada. Negara harus memperhatikan tempat rehabilitasi atau panti untuk orang yang mengalami gangguan jiwa. “Dari hasil pantauan, panti tempat ODGJ tidak layak, dan terkesan membuat pasien tidak akan membaik, “ ujarnya.**(bbg)