RENGAT -- gaungriau.com -- Harapan 10 (sepuluh) orang karyawan PT. KAT (Kencana Amal Tani) untuk dapat kembali berkerja ditempatnya semula, sepertinya pupus sudah, pasalnya fihak management perusahaan menolak dengan tegas hal tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 10 orang karyawan PT. KAT yang berkerja sebagai Nazir mesjid diperusahaan tersebut mendapat surat mutasi untuk berkerja sebagai tenaga pemanen.

Kemudian para karyawan yang merasa mendapat perlakuan tidak adil tersebut bersama dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang menaunginya melaporkan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Oleh DPRD melalui Komisi lll dan lV yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD lnhu Miswanto SE digelar Hearing (Dengar Pendapat) pada Senin 3 Desember 2018, namun pihak perusahaan mangkir, sehingga dijadwalkan untuk sidak (lnspeksi Mendadak) ke PT. KAT pada Selasa 4 Desember 2018.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD lnhu Miswanto, dan diikuti oleh Ketua Komisi lll R. Irwantoni, Ketua Komisi lV Sugeng Riono, Sekretaris Komisi lV Marlius, Camat Siberida Wisnu Subroto, para pengurus DPC SPN lnhu serta para karyawan yang dimutasi.

Dalam Sidak tersebut dilakukan pertemuan dengan managemen PT. KAT yang diwakili oleh Manager Perusahaan Shomad Nurussubach, dimana DPRD lnhu yang dipimpin oleh Miswanto meminta agar para karyawan perusahaan yang dimutasi ini dikembalikan kejabatannya semula.

"Ini bukan permasalahan yang sederhana, melainkan merupakan permasalahan yang sangat serius dan harus disikapi dengan arif dan bijaksana," kata Miswanto dalam penyampaiannya.

Selain berdampak sosial, permasalahan ini juga berdampak terhadap agama dan serta pendidikan, sebab selama ini merekalah yang mengajar mengaj diperusahaan.

"Untuk itu kami meminta agar perusahaan mengembalikan mereka para nazir mesjid tersebut kepada tempatnya semula," ujar Miswanto.

Menjawab hal tersebut, Shomad yang merupakan Manager perusahaan mengatakan bahwa saat ini kondisi ekonomi perusahaan sedang melemah, sementara ada beberapa divisi kekurangan tenaga kerja.

"Atas dasar hal tersebut perusahaan memutuskan untuk melakukan mutasi terhadap sektor yang kurang produktif," katanya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa apa yang dilakukan perusahaan ini sudah sesuai dengan kebutuhan perusahaan, namun demikian dirinya akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pihak managemen.

"Saya bukan pemutus kebijakan, namun saya akan sampaikan hal ini kepada managemen perusahaan," singkatnya.**(man)