• Wardan memimpin rapat dengan Muspida, OPD dan tokoh masyarakat terkait pelarangan perayaan tahun baru secara berlebihan

TEMBILAHAN -- Perayaan Tahun Baru 2019 di beberapa daerah di Indonesia tidak selalu dirayakan dengan hiruk pikuk pesta kembang api, bahkan dilarang merayakan di sejumlah kota diindonesia tidak terkecuali di Kabupaten Inhil.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dibawah kepemimpinan Bupati HM. Wardan mengeluarkan Instruksi Bupati No. 987/Kesra-XII/2018. Tentang Pergantian Tahun Baru Masehi.

Intruksi ini disampaikan Bupati HM. Wardan saat memimpin rapat persiapan haul akbar Jumat 28 Desember 2018 lalu. Untuk itu, kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi, Pengurus mushallah/surau, Pengurus Mesjid, pimpinan Ormas, kepala Desa, lurah, Camat dan seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkab Inhil yang bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Ada 5 poin intruksi Bupati tentang peryaan peralihan tahun 2018/2019, salah satunya pada poin ke-2 yang berbunyi tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api/petasan dan peniupan terompet.

“Alhamdulillah Kabupaten Inhil khususnya Kota Tembilahan pada malam perlihan tahun masehi 2018/2019 berjalan sesuai dengan instruksi hampir bisa dikatakan malam tahun baru tanpa Kembang api,” ungkap Bupati HM. Wardan.**(rls)