Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Badan Ami‎l Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau melakukan sosialisasi zakat profesi kepada PNS/ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Pemprov Riau mengintensifkan pungutan zakat profesi 2,5 persen terhadap PNS Pemprov Riau sesuai dengan aturan perda dan instruksi Gubernur Riau.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau Kaharuddin menjelaskan, sosialisasi zakat profesi dilakukan BAZNAS Provinsi Riau kepada seluruh ASN Sekretariat DPRD Riau sesuai dengan instruksi gubernur Riau.

"Dalam sosialisasi BAZNAS sudah menjelaskan apa-apa saja yang masuk dalam zakat profesi atau zakat penghasilan," ungkap ‎Kaharuddin kepada wartawan, Senin 8 April 2019 usai sosialisasi zakat profesi di Gedung DPRD Riau.

Dijelaskannya, sesuai dengan sosialisasi yang sudah disampaikan BAZNAS Provinsi Riau ada dua pilihan zakat profesi kepada ASN/PNS zakat Yzakat profesi untuk dikeluarkan dari gaji plus tunjangan atau tunjangan saja.

"Sementara untuk pejabat struktural gaji plus tunjangan yang sudah dimulai pungut Maret lalu‎ dan ASN dan fungsional baru dimulai pada bulan April," terang Kaharuddin.

Sekwan menjelaskan, sesuai dengan surat itu zakat profesi itu dipotong 2,5 persen dari gaji plus tunjangan atau tunjangan saja. Zakat profesi ini sesuai dengan Instruksi gubernur sejalan dengan Perda Zakat yang sudah sejak 2015 lalu.

"Namun selama ini kurang intensif dilaksanakan, nanti ASN diberi kebebasan apakah mereka memilih dan membuat pernyataan apakah mereka gaji‎ plus tunjangan atau tunjangan saja," tandas Kaharuddin.**(rud)