Gaungriau.com (SIAK) -- Untuk memberi rasa aman bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, seluruh warung remang remang harus ditutup.

Ucapan ini disampaikan oleh KasatPol PP Kabupaten Siak KaharuddinS.Sos, M.Si menjawab media ini ketika ditemui Rabu 10 April 2019.

Mantan Kadis Kominfo ini juga menyebutkan sedangkanlangkahpenutupan warung remang- remang yang terdapat di wilayah kabupaten Siak ini sebenar nya tidak hanya menyambut bulan suci Ramadhan saja.

"Akan tetapi akan terus kita lakukan secara berkala , mengingat keberadaan warung remang - remangini sangat menggangu ketenteraman berkehidupan ditengah masyarakat yang berimbasnegatifdan menimbulkan penyakit masyarakat," tegasnya.

Apa lagi keberadaan warung remang-remang yang selama ini sangat bertolak belakang dengan keberadaanPerda pekat yang dimiliki oleh kabupaten Siak payung hukum inilah yang menjadi acuan dalam menekanpenyakit masyarakatdi Daerah ini.

Meski pihak Satpol PP dan aparat keamanan yang lebih berwenang melakukan penertiban terhadap keberadaan warung remang-remang ini, peran pemerintahan kampung juga sangat diharapkan, karena mereka lah yang lebih tahu kondisi didaerahnya.

"Pasalnya keberadaan warung remang -remang ini muncul tentunya PemerintahKampung yang lebih pasti tau, Sebab masing - masing Penghulu mereka yang mempunyai wilayah," tegasnya.

Penghulu kampung diharapkan bisa menginformasikan kepada petugas jika memang didapati didaerahnya warung remang-remang. "Peran Penghulu Kampung dan juga masyarakat dalam menginformasikan keberadaan warung remang-remang ini sangat kami harapkan," pungkasnya.**(jas)