• Direktur PTPN V, Jatmiko

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menyerahkan lahan seluas 2.800 hektar ke warga. PTPN V Pekanbaru Riau yang selama ini mengelola lahan tersebut, menegaskan akan mematuhi putusan dari pemerintah.

Lahan seluas 2.800 yang diperintahkan Presiden Jokowi diserahkan ke warga berada di daerah Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Lahan tersebut selama ini dikelola oleh PTPN V yang merupakan perusahaan BUMN sekitar 20 tahun.

"Kita tentu siap mengembalikan lahan 2800 hektar lahan yang selama ini kita kelola ke pemerintah," kata Dirut PTPN V Jatmiko K. Santosa Selasa 7 Mei 2019 di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, bahwa luas lahan 2.800 hektar merupakan perusahaan kebun kelapa sawit. Di kebun PTPV 5, Sinama Nenek itu terdapat 400 Kepala Keluarga. Di sana sudah dibagun pemukiman yang diperuntukan untuk karyawan dan keluarga.

Terkait nasib ratusan karyawan di PTPN V yang selama ini bekarja di daerah Sinama Nenek, Jatmiko menegaskan tidak akan memecat mereka. Para karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun akan dipindahkan diberbagai daerah.

"Saya sudah menjumpai mereka. Kita semua sedih. Tapi saya jelaskan bahwa semua merupakan putusan pemerintah. Pemerintah yang punya lahan, kita yang mengelola. Toh kitaselama puluhan tahun ini sudah menikmati hasil dari sana," imbuhnya.

Dia menegaskan, selama proses penyerahan lahan ke pemerintah, PTPN akan melakukan pengawalan dan menjaga aset. Jadi selama dalam proses pihaknya tetap akan menjaga dan memanen buah sawit tersebut.

"Saya tegaskan bahwa bukan PTPN V yang menyerahkan ke warga, tapi kita mengembalikan lahan ke pemerintah. Nanti pemerintah lah yang menentukan siapa warga yang berhak menerimanya," tukasnya.

Pada tahun 1989 pemerintah melepaskan luas lahan 2800 hektar yang sebelumnya merupakan kawasan hutan. Setelah itu PTPN V mengurus HGU (Hak Guna Usaha) mengelola lahan tersebut.

"Tidak berapa lama ada klaim dari sejumlah warga terkait lahan tersebut," ujar Jatmiko.

Dia mengaku, dengan dikembalikan lahan kelapa sawit, PTPN secara otomatis merugi. "Dari sana biasanya kita menghasilkan Rp 10 miliar pertahun dari produksi CPO (crude palm oil). Penyerahan lahan itu butuh proses seperti kementerian dan DPR RI. Jadi selama proses kita punya kewajiban menjaga lahan tersebut. Kita berharap, yang menerima lahan itu adalah warga yang benar benar tepat," harapnya.

Pada 3 Mei 2019, Presiden Jokowi mengelar Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden. Dalam Ratas tersebut dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar dan Bupati Kampar, Catur. Salah satu yang dibahas adalah masalah lahan Sinama Nenek.**(nat)