Gaungriau.com (JAKARTA) -- Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril mengadu ke DPR untuk memperjuangkan nasibnya setelah Peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA),

Didampingi sejumlah kuasa hukumnya yang diketuai Joko Jumadi, seraya menangis Baiq Nuril berharap adanya keadilan hukum kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, dan anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 10 Juli 2019.

"Sebenarnya saya tak ingin menjadi konsumsi publik karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton dan saya tak ingin melihat ibunya menangis," ujar Baiq Nuril sesenggukan.

Baiq meyakini meski upaya hukum luar biasa yang ditempuhnya telah ditolak MA, keadilan akan datang pada waktunya. "Saya yakin kebenaran dan keadilan pasti terjadi dan saya tidak ingin, ada lagi yang seperti saya," kata Baiq.

Sementara itu, Bamsoet berjanji akan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi pertimbangan amnesti kepada Baiq Nuril "Saya yakina Presiden sudah peroleh info lengkap, dan kita dorong beliau mempertimbangkan atas nama kemanusiaan," katanya.

Sedangkan Nasir Djamil mengatakan DPR akan mendukung dan memberi persetujuan jika Presiden Jokowi meminta pertimbangan terkait pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Yakinlah kepada DPR, pasti memberi persetujuan kepada presiden. Saya yakin seluruh fraksi akan memberi persetujuan. Saya punya keyakinan itu," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebelumnya, Baiq Nuril didampingi kuasa hukumnya dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di kantor Kemenkum HAM di Kuningan, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.

Yasonna mengatakan, formulasi hukum yang paling dimungkinkan adalah Amnesti. Kemenkumham masih menyusun argumen yuridis untuk diajukan kepada presiden mengenai rencana pengajuan amnesti.**(bam)