Gaungriau.com (SIAK) -- Pembentukanalat kelengkapan dewan regulasi yang ada harus dijalankan dan bukan dikesampingkan, karena setiap anggota Dewanpunya hak konstitusinya dalammemilih.

Dikarenakanproduk badan kehormatan DPRDSiakpemilihan tidak mengacu kepada regulasi yang ada, membuat sidang paripurna DPRD Siak sempatskorselama satu jam .

Pada sidang ParipurnaDPRD Siak Selasa 1 Oktober 2019dipimpin oleh ketua DPRDSiak H Azmi ,SE didampingidua wakilnya dengan agenda pengumuman alat kelengkapan Dewan diantara nya komisi ,Banleg dan Badan Kehormatan (BK).

Menurut politisi PDI Perjuang Marudut Pakpahan, SH, dalam pembentukan alat kelengkapan Dewan seperti Badan Kehormatanada aturan yang mengaturnya.
"Ketika undang-undang 29 tahun 2009 penggantiundang-undang 17 2014, makaitu susduk, kemudian ada lagi yang disebut dengan PP 12 tahun 2018 pengganti PP 16 tahun 2010 undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah disebutkan di Pasal 160 ada anggota DPRD memilih dan dipilih,"pakar Marudut kepada awak media usai sidang.

Marudut lebih lanjut menegaskanterkait dengan pembentukanBadan Kehormatan tersebut harusnya disesuaikan dengan regulasi yangberlaku, sebab seluruh fraksi yang ada di DPRD harus mengirimkan nama-nama anggotafraksi yang diakomandoi kepadapimpinan untuk dipilih sebagai BadanKehormatan yang berjumlah limaorang dan bukan main tunjuk aja.

"Kenapa aturantidak dilaksanakan, manabisa ditetapkan anggotaBadan Kehormatan jika mengangkangiregulasi yang berlaku, sebab aturan tersebut sudah tertuang di undang-undang 23tahun 2011 dan sudah dinyatakan ada hak konstitusi bagi setiap anggota dewan ,yaituada hak memilih dan dipilih," tegasnya lagi.

"Lembagalegislatifini semua ada mekanisme ya enggak boleh tiba-tiba kita paripurnakan, karena Paripurna itu keputusan tertinggi di DPRD makanya harus hadir, dan tidak boleh ada kepentingan kelompok, dan harus mengedepankan kepentingan kepentingan bersama. Sebab kitasebagai wakil rakyat ketika disumpahsaat diangkat ,tentunya semua Anggota Dewan harus dapat mengedepankansepertiyang semua kita ucapkan ketika diangkat," sambungnya.

Meski dari hasil pemilihanBadan Kehormatan tersebut kelompoknya kalah, tapi Dia tidak mempersoalkan, tapi regulasi yang yang dimaksudkan sudah diikuti.

"Mudah-mudahan ke depan pimpinan baru initadisudahsaya sampaikantolong terkait dengan legislatif ini harus betul-betul setiap keputusan-keputusan baik itu Perda baikitu APBD baik itu pembahasan, baik itu badan kehormatan kode etik semua harus dibahas baik-baik dengan seluruh anggota dari fraksi masing -masing ,"pinta Marudut.**(jas)