PEKANBARU--Gaungriau.com-- Kendati, PT Arina Multikarya sudah beroperasional bertahun-tahun di Pekanbaru. Namun ironisnya, PT Arina Multikarya yang berkantor di Kawasan Komplek Perkantoran Jalan Tuanku Tambusai sama sekali tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Pekanbaru.

Fakta perusahaan PT Arina Multikarya sama sekali belum mengantongi izin disampaikan Kabid B DPMPTSP Kota Pekanbaru Yuniarti, SE ketika dikonfirmasi, Rabu (24/06/2020).

Yuniarti menjelaskan, sampai saat perusahaan PT Arina Multikarya tersebut sama sekali tidak ada mengurus izin di DPMPTSP Kota Pekanbaru.

" Sudah kami cek di data dan PT Arina Multikarya tidak ada izinnya," ungkap Yuniarti.

Kabid B DPMPTSP Kota Pekanbaru yang membidangi Perizinan SIUP TDP, TDUT dan perizinan lainnya ini menegaskan PT Arina Multikarya yang bergerak di bidang distributor susu suplemen kemasan sachet dan bidang outsourcing tersebut beroperasional tanpa izin.

"Jadi, PT Arina Multikarya tersebut beroperasi tanpa izin dan dipastikan selama ini mereka beroperasional secara ilegal di Pekanbaru, " beber Yuniarti.

Ditegaskannya, perusahaan PT Arina Multikarya tersebut bisa ditindak oleh pihak Pemko Pekanbaru dikarenakan beroperasional tanpa mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.

"Penindakan bisa dilakukan dinaa terkait dan Satpol PP Kota Pekanbaru, " tandas Yuniarti.

Sementara itu, Santi Manurung Kepala Cabang (Kacab) PT Arina Multikarya Kota Pekanbaru tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait persoan perusahaan mereka yang sama sekali beroperasional tanpa izin. Sampai berita ini dipublikasikan sama sekali tidak ada jawaban ketika dikonfirmasi melalui pesan WA (WhatsApp) dan HP milik Santi Manurung dengan nomor 085265782xxx.**(rud)