PELALAWAN--Gaungriau.com-- Lima tahanan pelaku kejahatan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan tahanan narkotika yang ditangkap di wilayah kerja Polsek Sekijang dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Jadi, lima tahanan titipan kejaksaan sudah dijemput dan dibawa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, " terang Kapolsek sekijang AKP Yusuf Purba, kepada wartawan, Kamis(30/07/2020).

Lebih rinci, Kapolsek Sekijang menjelaskan, kelima tahanan titipan yang dipindahkan tersebut terdiri dari empat tahanan perkara narkotika san satu tahanan perkara curat. Tahanan perkara narkotika yakni Jon Andri Alias Jon Bin Nurmain dan Hendrizal, A Alias Si In Bin Anuar, Zaimi Alias Agus Bin Yusuf, Roni Bin Nurdin. Tahanan perkara percobaan curas bernama Rizal Alias Ijal Bin Legiren.

"Empat tahanan perkara narkotika menunggu sidang putusan dalam perkara Narkotika. Sementata, tahanan pelaku curat sudah diputus dengan putusan 3 tahun 10 bulan, " tandas AKP Yusuf Purba. **(red)