• M Jamil

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Sudah sepekan ini Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 sudah berjalan. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal melakukan evaluasi terhadap penerapan sanksi administratif kepada para pelanggar perwako tersebut.

Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Perwako nomor 130 tahun 2020 merupakan regulasi tentang pedoman prilaku hidup baru (PHB) dan terkait penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Kita akan melakukan evaluasi. Kemarin saya sudah konsultasi dengan bapak Walikota, bahwa dari perwako 130 terhadap pengenaaan sanksi itu apakah efektif atau tidak," kata Jamil, Senin 17 Agustus 2020.

Menurutnya, saat ini tim terpadu Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi terkait penerapan sanksi bagi pelanggar perwako tersebut. Selain itu tim juga melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

Tim Terpadu Kota Pekanbaru, yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, Polresta, dan Kodim menyasar pelanggar di beberapa ruas jalan. Tim melakukan razia diruas jalan dalam kota dan perbatasan Kota Pekanbaru.

"Saat ini memang fokus dijalan, mungkin kedepannya akan kita razia di Mall, pasar, dan kantor-kantor lainnya," terangnya.

Jamil menilai, dari razia yang digelar tim selama satu pekan. Terlihat tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah cukup tinggi.

"Memang masih ada satu dua masyarakat yang belum menjalankannya. Mereka masih terjaring tim dilapangan," paparnya.

Sebagai informasi, jika dalam Perwako nomor 130 tahun 2020 sendiri berisi tentang kebijakan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam Perwako tersebut disebutkan, jika masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Jika tidak dihiraukan, maka ada sanksi berupa denda dan kerja sosial. Dalam perwako diatur denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.**(saf)