BAGANSIAPIAPI -– Gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir kembali berhasil menyelamatkan uang kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar atas perkara kasus korupsi mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus kepada Pemkab Rohil, Rabu 21 Februari 2018 di Kantor BRI Cabang Bagansiapiapi.

Uang hasil korupsi itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga, kepada Plt Bupati Rokan Hilir Jamiludin yang disaksikan Sekretaris Daerah Rohil Surya Arfan, Kepala BPKAD Rohil Syafrudin, Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi, Kepala BRI Cabang Bagansiapiapi dan Kasi Intel Sri Odit Megonondo, Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Datun Andreas Tarigan, serta sejumlah pejabat dilingkungan Kejari Rohil juga terlihat
hadir.

“Uang ini adalah hasil dari perbuatan korupsi yang telah terbukti di persidangan dan berhasil diselamatkan,” kata Bima Suprayoga dihadapan puluhan awak media.

“Ini merupakan hasil kerja tim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sesuai perintah Undang-Undang uang ini harus dikembalikan kepada negara,” ungkap Bima.

Bima pun berpesan kepada aparatur negara di Pemkab Rohil agar kasus-kasus korupsi itu menjadi pelajaran. Sebab, pihaknya tak akan segan membongkar praktik-praktik korupsi sekecil apapun di lingkungan pemerintahan.

Sementara Plt Bupati Rohil Jamiludin menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak Kejari Rohil yang telah berhasil mengungkap dan menyelamatkan kerugian negara yang dinilainya cukup besar itu.

”Semoga saja uang yang telah berhasil diselamatkan ini, bisa digunakan sebaik baiknya,” kata Jamiludin singkat.**(zai)