DUMAI -- Gaungriau.com -- Setelah melakukan penyelidikan terhadap penemuan kerangka manusia oleh seorang warga di Areal perkebunan Kelapa Sawit jalan Garuda RT 13 Tepatnya di simpang Ranbe gambangan Monyet Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau pada 23 Februari lalu, akhirnya pihak Kepolisian polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap identitas serta penyebab kematian korban.

Tidak hanya itu, polisi juga telah mengamankan seorang yang diduga merupakan pelaku, berinisial MR (18) pada Kamis 8 Maret 2018 siang.

Korban yang ditemukan berbentuk kerangka tersebut diketahui bernama Erlina (36) yang merupakan warga RT 05 jalan Pawang Sidik, kelurahan Bukit Nenas. Erlina ternyata dibunuh oleh pelaku yang tidak lain merupakan suaminya yang baru saja di nikahinya beberapa bulan lalu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan dalam pers rilisnya pada Jumat 9 MAret 2018 siang menjelaskan bahwa, terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku tersebut bermula dari ditemukannya barang-barang berupa tas, poto dalam handphone mito, payung, dan identitas yang lain di lokasi kejadian.

Selain mengumpulkan barang bukti, penyelidikan kasus pembunuhan oleh suami ini juga diperkuat dengan hasil Bidang Dokter dan kesehatan (Dokkes) Polda Riau.

“Pelaku saat ini telah kita amankan di Polsek Bukit Kapur guna penyelidikan mendalam. Pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah neneknya di tanjung berawa Provinsi Sumatra Utara. Ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Dikatakan lebih jelas oleh pria berpangkat melati dua ini, awalnya penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara sempat mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi identitas korban karena kondisi yang ditemukan di lokasi kejadian hanya tinggal tulang belulang dan rambut.

Akan tetapi, dari barang-barang ditemukan akhirnya petugas dapat menemukan keluarga korban dengan dibantu laporan kehilangan diterima pihaknya.

“Awalnya anggota menjumpai kakak korban, saat menunjukkan semua barang-barang di lokasi kejadian dan memastikan korban adalah adiknya anggota langsung bergerak ke rumah suami korban yang tinggal bersama orang tuanya. Tetapi di sana anggota kembali mendapatkan informasi jika korban telah diantar pelaku ke rumah keluarganya, dan pelaku tengah berada di tanjung morawa deli serdang Sumatra Utara,” ungkap Kapolres.

Kini pelaku yang diamankan bersama barang bukti berupa beloti, anting-anting, satu unit sepeda motor, satu unit tas terus dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Kepolisian.

Sementara saat ditanyakan apakah motif pelaku, Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan belum dapat menjelaskan.

“Apa motifnya masih didalami oleh anggota, dan pelaku kita jerat dengan pasal 380 KUHP atau 340 KUHP ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan korban di duga dibunuh pelaku menggunakan beloti,” tutup Kapolres.

Pelaku MR mengaku rasa bersalah sempat almarhum istrinya itu menghantuinya. "Saya merasa seperti ada yang memanggil. Saya merasa itu dia," papar MR, disela sela ekspos di Mapolres Dumai.

Menurutnya, rasa cemburu dan kesal yang membuat MR tega membunuh Erlina. Ia hendak mengantarkan Erlina ke rumah keluarganya. Erlina malah minta MR agar mengantar ke rumah pacar barunya. MR pun terbakar cemburu dengan gadis yang dinikahinya secara siri pada Desember 2018. Keduanya memang terpaut umur sekitar 18 tahun. Mereka berkenalan lantaran berada di daerah yang sama.

Cinta keduanya berakhir di sore kelabu pada 13 Januari 2018 silam. MR membunuh Erlina usai terlibat cekcok hebat hingga bentrok fisik yang akhirnya menghembuskan napas terakhir.**(sar)