Gaungriau.com (MERANTI) -- Realisasi anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dituntut berjalan secara petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI di Semua sekolah penerima BOS.

Hal itu di ungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Nuriman Khair. Dikatakannya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.

"Program penuntasan Wajib belajar 9 Tahun ini wajib di didorong dan dilaksanakan sebaik baiknya khususnya di Meranti semua sekolah peneriman BOS mesti merealisasikan sesuai Juknis Kemendiknas RI," Kata Nuriman.

Menurutnya, aturan dana BOS dalam realisasinya sudah ada pedomannya jadi harus sesuai mekanisme sehingga mengantisipasi kesalahan hukum

"Saya menghimbau kepada seluruh Sekolah untuk memanfaatkan dana BOS secara baik sesuai dengan Juknis agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankanya sehingga berujung tersandung hukum" Katanya.

Pihaknya menyebutkan sosialisasi BOS gencar dilakukan di sekolah-sekolah di Kepulauan Meranti.

"Penggunaan BOS harus mengacu pada 8 standar pendidikan. Sosialisasi penting dilakukan, agar para kepala sekolah lebih memahami dan tepat guna. Disdik dan tim, juga melakukan sinkronisasi dalam membuat laporan pertanggungjawabannya (LPJ), supaya pelaporan yang dibuat itu benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, jika semua kepala sekolah memperhatikan item-item pemanfaatan dari BOS baik nilai manfaat out comenya dapat dirasakan oleh para siswa yang ujung-ujungnya adalah peningkatan mutu pendidikan.

"Seluruhnya kan sudah diatur dalam petunjuk teknis, namun kita juga tetap ingatkan para kepala sekolah, agar terhindar dari jeratan hukum," bebernya.

Pihak nya juga bertanggung jawab melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan Kemendikbud. Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online.

Kemudian, memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di sekolah. Memberikan sosialisasi atau pelatihan. Melakukan pembinaan dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS di sekolah, baik secara online maupun offline.

Selanjutnya, juga menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuatkan laporan. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah, yang kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Serta melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di Sekolah, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota.

"Semua poin tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti," Kata Nuriman yang juga manta Setwan DPRD Meranti.**(ridon)