RENGAT -- Keberadaan warung disimpang Jalan Gerbang Sari kelurahan Pematang Reba kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih jadi polemik, pasalnya warung tersebut dibangun tanpa izin dari pemilik tanah.

Erwin pemilik tanah di simpang jalan Gerbang Sari kelurahan Pematang Reba tersebut Selasa 11 Oktober 2016 melalui sluler nya menyatakan bahwa warung-warung liar tersebut berdiri tidak ada izin dari yg punya tanah.

"Hal ini sudah kita laporkan kepada pihak kelurahan, dan diminta untuk membuat surat pernyataan keberatan," terangnya.

Surat tersebut sudah dibuat, dan diserahkan kepada kasi Trantib kelurahan, Kasi Trantib kecamatan dan bahkan kepada Kepala Satuan (Kasat) Pol Pamong Praja (Pol PP), namun tidak ada juga tindak lanjutnya.

"Sebagai pemilik tanah dan rumah dilokasi tersebut saya berharap kepada pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah ini, karena kita anggap sudah sangat mengganggu," pungkasnya.

Sementara itu belum ada pihak terkait yang dapat dijumpai untuk dimintai keterangan terkait hal ini.**(man)