RENGAT -- Ratnawati (DS) warga jalan Sultan Gang Beringin RT. 021 RW. 008 Kelurahan Kampung Besar Kota kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Rabu 26 Oktober 2016 mendatangi Mapolres Inhu untuk melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.
Saat dikonfirmasi Jum'at 28 Oktober 2016 Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penipuan yang terjadi di kecamatan Rengat kabupaten Inhu.
"Penipuan tersebut terjadi pada pada bulan Maret 2016 di Gedung Kesenian Kota Rengat dan Bank Mandiri Cabang Rengat Kabupaten Inhu," katanya.
Terlapornya adalah Inisial EBW (28) warga Jalan Tengku Umar Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
"Pada Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 07.31 Wib Pelapor dihubungi oleh terlapor (EBW) melalui handphone dan mengatakan tentang anak kandungnya Firdaus yang akan mengikuti Audisi Film Sinar Menembus Awan (SMA)," terangnya.
Selanjutnya terlapor mengatakan bahwa anak pelapor akan diposisikan sebagai peran yang bagus dalam Film SMA tersebut, kemudian terlapor mengatakan untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta.
"Namun pelapor mengatakan hanya ada Rp 4 juta, dan menyerahkan langsung kepada terlapor pada pukul 11.00 wib di Gedung Kesenian Indragiri (GKI) Rengat Kabupaten Inhu," terangnya lagi.
Pada pukul 02.06 wib Pelapor mengirimkan lagi melalui ke Rekening terlapor An. EBW sebesar Rp 6 juta.
"Selanjutnya pada tanggal 4 April 2016 Terlapor menghubungi pelapor lagi dan mengatakan butuh dana lagi sebesar Rp 5juta, sekira pukul 11.00 wib Terlapor mengambil uang tersebut dan mengatakan keseluruhan uang pinjaman Rp 15 juta, akan di kembalikan pada tanggal 28 April 2016," papar Yarmen.
Saat dikonfirmasi Jum'at 28 Oktober 2016 Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana penipuan yang terjadi di kecamatan Rengat kabupaten Inhu.
"Penipuan tersebut terjadi pada pada bulan Maret 2016 di Gedung Kesenian Kota Rengat dan Bank Mandiri Cabang Rengat Kabupaten Inhu," katanya.
Terlapornya adalah Inisial EBW (28) warga Jalan Tengku Umar Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
"Pada Kamis 31 Maret 2016 sekitar pukul 07.31 Wib Pelapor dihubungi oleh terlapor (EBW) melalui handphone dan mengatakan tentang anak kandungnya Firdaus yang akan mengikuti Audisi Film Sinar Menembus Awan (SMA)," terangnya.
Selanjutnya terlapor mengatakan bahwa anak pelapor akan diposisikan sebagai peran yang bagus dalam Film SMA tersebut, kemudian terlapor mengatakan untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta.
"Namun pelapor mengatakan hanya ada Rp 4 juta, dan menyerahkan langsung kepada terlapor pada pukul 11.00 wib di Gedung Kesenian Indragiri (GKI) Rengat Kabupaten Inhu," terangnya lagi.
Pada pukul 02.06 wib Pelapor mengirimkan lagi melalui ke Rekening terlapor An. EBW sebesar Rp 6 juta.
"Selanjutnya pada tanggal 4 April 2016 Terlapor menghubungi pelapor lagi dan mengatakan butuh dana lagi sebesar Rp 5juta, sekira pukul 11.00 wib Terlapor mengambil uang tersebut dan mengatakan keseluruhan uang pinjaman Rp 15 juta, akan di kembalikan pada tanggal 28 April 2016," papar Yarmen.



