• Tersangka ER

BENGKALIS -- Sebanyak 40 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu dan 150,000 butir pil extasi dari dua tersangka diduga sebagai kurir, Jum'at 7 April 2017 kemarin malam diringkus pihak Kepolisian Daerah Polda Riau penangkapan di kawasan jalan kabupaten Siak.

Tidak sampai disitu, dari pengembangan, ternyata puluhan kilogram Narkotika tersebut diduga jaringan internasional dengan melibatkan tersangka berinisial ER alias Eri Jek warga desa Jangkang, Kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis Riau.

Sementara itu, penangkapan terhadap ER dilaksanakan oleh tim Mapolres Bengkalis di kediamannya desa Jangkang pada, Sabtu 8 April 2017. Penangkapan itu, setelah mendapat informasi dari Mapolda Riau bahwa adanya keterlibatan ER pasca diamankannya 40 kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi oleh Polda Riau tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui paur Humas kepada sejumlah wartawan, Sabtu 8 April 2017 membenarkan dengan penangkapan warga Bengkalis. Kata Kapolres saat penangkapan terbilang dramatis, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan bersembunyi di tangki air.

"Saat ini sedang kita lakukan pengembangan. Kita belum bisa memastikan apakah tersangka ini termasuk kurir atau pemilik barang, karena sedang diperiksa,"kata Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Polres Bengkalis.

Saat dilakukan penggerebekan dirumah tersangka, polisi menemukan 12 gram Narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, pasport, dan 3 amunisi aktif ikut diamankan dari ER. Selain itu, Polisi juga memasang Police Line terhadap 3 kendaraan roda 4 milik tersangka ER.

"Dirumahnya ada mobil HRV, Jazz SKI, rumahnya 2 lantai terhitung mewahlah,"ungkap Kapolres setelah mengetahui kekayaan tersangka ER sedangkan yang bersangkutan hanya berprofesi sebagai nelayan.**(put)