DUMAI -- Gaungriau.com -- Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh walikota Dumai melalui kepala bagian (kabag) Hukum Pemko Dumai Dede Mirza terhdap H. Awaluddin alias H Gedang, H Awaluddin mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Kalau memang menurut mereka saya salah dan sudah melakukan hal tersebut silahkan saja laporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. "Saya sebagai anak melayu asli tidak akan melawan raja dan saya tunduk pada raja. Silahkan laporkan saya kalau memang saya salah," ujar H. Gedang.

Ditambahkan Awaluddin "Biarkan saja mereka melaporkan kepada polisi tapi sebelum saya ditangkap polisi saya minta pada lembaga adat melayu provinsi Riau untuk menghukum saya terlebih dahulu, Melayu harus hukum saya dulu karena saya pimpinan laskar melayu setidaknya saya bertindak sebagai panglima laskar seluruh Riau," katanya.

"Silahkan laporkan saya dan saya tidak akan melawan. saya akan tetap berpatok pada aturan melayu yang taat dan setia kepada rajanya atau pemimpin," tegasnya.

Terkait dengan pernyataannya akan melaporkan walikota Dumai ke komisi pemeberantasan korupsi (KPK) Awaluddin mengatakan tidak akan melakukan hal tersebut. "Saya orang melayu dan saya taat pada pemimpinan raja. Saya tidak akan melaporkan hal tersebut. Saya akan musnahkan semua data yang ada, biarlah raja yang menghukum saya karena itulah aturan Melayu. Saya sebagai anak asli melayu dan kental dengan melayu memegang teguh aturan itu," tambahnya.

"Satu permintaan saya sebagai Panglima, Lembaga Adat Melayu harus memproses dan menghukum saya terlebih dahulu sebelum saya dibawa ke hukum negara. Itu aturan Melayu dan saya tidak akan durhaka dengan raja. Kalau memang saya durhaka raja bisa hukum saya karena raja punya hukum itu melalui lembaga adat melayu.

Diberitakan sebelumnya Walikota Dumai H. Zulkifli As melalui Kabag Hukum Pemko Dumai Dede Mirza secara resmi melaporkan H Awaluddin alias Panglimo gedang atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya beberapa waktu lalu terhadap Walikota Dumai.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dibuat oleh Dede Mirza atas nama Walikota Dumai, Kamis 24 Januari 2018 dengan menyerahkan sejumlah barang bukti dan membawa saksi untuk menguatkan semua laporan yang dibuat agar dapat dilanjutkan pada proses hukum.**(tim)