DUMAI -- Gaungriau.com -- Kendati identitas pemilik barang sudah terang benderang terdapat pada setiap kotak bernama Ricky alamat Komplek Gading Bukit Indah N20 Jakarta Utara, setakat ini petugas Bea dan Cukai belum melakukan pemanggilan. Tetapi petugas terus menggali dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga ABK yang diamankan.
Petugas Bea dan Cukai Dumai ketika melakukan patroli laut mengamankan Kapal Kayu KM. Saudara GT.6 bermuatan 352 Karton barang ilegal asal Port Klang, Malaysia yang berisi barang campur-campur, Sabtu 17 Maret 2018 sekira pukul 22.30 WIB hingga Ahad 18 Maret 2018 di perairan Tanjung Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai Dumai, Khairil Anwar saat Pers Release, Senin 19 Maret 2018 kronologi penindakan KM Saudara bermula saat tim patroli menindaklanjuti informasi intelijen bahwa akan terdapat kegiatan penyelundupan barang ilegal dari Port Klang Malaysia tujuan Pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Rokan Hilir atau Kota Dumai maka dilakukan koordinasi tim patroli laut Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau sektor Dumai dan tim patroli laut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai.
Tindak lanjut koordinasi tersebut akhirnya tim melakukan patroli di perairan tanjung sinaboi dan didapati KM Saudara GT. 6 dengan memuat barang-barang campuran, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Selanjutnya KM. Saudara beserta muatan dan tiga anak buah kapal diamankan di Dermaga Pokala untuk seterusnya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Dumai guna pencacahan barang hasil penindakan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bang boy ini menjelaskan keseluruhan barang yang dimuat KM Saudara diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi berikut data manifest muatan.
Dari ratusan karton barang ilegal tersebut berisi diantaranya Kopi Radix Malaysia, Aksesoris Rokok Elektrik, Rokok Elektrik, Tapioka Pearl, Kyani Sunrise, Suplemen, Susu Bubuk, Kutek dan Aksesoris, Lampu LED, Apple Vinnegar, Sepatu wanita, dan Bahan Kimia Polymer.
Terlihat juga alamat penerima disetiap karton barang tangkapan Bea dan Cukai Dumai, diantaranya PT Indi Bangi Kopitiam dan Ruko Mall of Indonesia yang keduanya beralamat di DKI Jakarta
“Saat ini kita terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga ABK yang diamankan petugas pada saat penangkapan berlangsung merupakan warga Dumai,”jelasnya.
Terkait kerugiaan negara akibat penyelundupan barang campur-campur tersebut, Khairil mengungkapkan belum menghitung.**(sam)





















