BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis memutuskan vonis seumur hidup satu terdakwa dari empat penyeludup 3,2 kilogram sabu, Selasa (24/4/2018). Empat terdakwa MZ (20) divonis seumur hidup, sedangkan ketiga rekannya MR (19), RA (21) dan SN (22) divonis 19 tahun kurungan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ziha Ulzana SH, dan dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Dolly Novaisal SH, dan Handoko SH.
Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana. Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat kurang lebih 3,2 Kilogram sabu. Muhammad Rozali (MZ) divonis bersalah bersama tiga rekannya MR, RA, dan SN merupakan warga Kalimantan Jawa Tengah didakwa sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“MZ terbukti bersalah sebagai otak pelaku nya divonis seumur hidup penjara, sedangkan ketiga rekananya MR, RA, dan SN divonis 19 tahun kurungan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dolly Novaisal SH dan Handoko SH ketika ditemui Selasa, 24 April 2018 di PN Bengkalis.
Sebelumnya pada Selasa 14 November 2017 sekira pukul 10.00 WIB, Personil Polisi sektor (Polsek) Pinggir berhasil mengamankan 4 paket besar Narkotik dan Obat - obatan terlarang (Narkoba) jenis Sabu dari dalam satu unit Travel berplat Nomor polisi (Nopol) B 1014 GFB jenis Minibus Kijang Innova jurusan Pekanbaru - Dumai.
Selain barang bukti Sabu seberat kurang lebih 3,2 Kilogram tersebut, seorang sopir dan empat orang penumpangnya juga turut diamankan saat Operasi Zebra Siak 2017 berlangsung, tepat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kilometer 102, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis depan Mapolsek Pinggir.**(put)






















