BENGKALIS -- Gaungriau.com -- Honorer Dinas Damkar Bengkalis, Provinsi Riau berinisial RD (36) yang tertangkap membawa narkoba senilai Rp 6 miliar pernah berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sat Pol PP.

"RD memang pernah bertugas di Sat Pol PP Bengkalis dan saat itu sudah berstatus CPNS," ujarKepala Bidang Ketertiban umum dan Perundang undangan daerah Sat Pol PP Bengkalis, Hengki Irawan, Jumat 27 Juli 2018.

Diungkapkan Hengki, RD pernah terlibat kasus narkoba beberapa tahun yang lalu dan di vonis oleh Pengadilan Negeri.

"Sekitar tahun 2009, RD pernah terlibat perkara narkoba dan menjalani hukuman, SK CPNS nya dibatalkan oleh Pemkab Bengkalis akibat terlibat kasus tersebut," jelas Hengki.

Pelaksana Tugas Kadis Damkar Bengkalis Djamaludin membenarkan bahwa RD merupakan pegawai honorer di UPT Damkar Kecamatan Bukit Batu.

"Memang benar, RD pegawai honorer di Damkar Bukitbatu, dan saya kaget membaca berita bahwa ia tertangkap bersama kawannya di Kabupaten Siak membawa 6 Kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi," ujar Djamaludin.

Dikatakan mantan Camat Pinggir ini, RD bekerja sejak tahun 2013 dan selama bekerja sering tidak masuk kantor dan mendapatkan peringatan.

"Dari laporan yang saya terima RD sering bolos bekerja dan mendapat peringatan," kata Djamaludin yang baru bertugas dua minggu sebagai Plt Kadis Damkar.

Selanjutnya, RD yang kini sudah diamankan oleh Polres Siak, akan diberhentikan sebagai tenaga honorer Damkar Bengkalis.

"Kita akan mendukung aparat hukum, terbukti tentu akan menerima sanksi dari perbuatannya, " kata Djamaludin.

Sementara, Kepala Pos Damkar Bukit Batu Suwarto menjelaskan, ada sekitar 16 pegawai honorer di Damkar Bukit Batu, salah satunya RD.

"RD sering tidak masuk dan sering dinasehati untuk bekerja sesuai aturan dan terlibat kembali dalam kasus narkoba yang pernah dialaminya beberapa tahun yang lalu,"kata Suwarto.

Bahkan Suwarto berencana hari ini akan memanggil RD karena asa masalah dalam bekerja, akan tetapi kaget setelah membaca berita tadi malam ditangkap oleh Polres Siak karena kedapatan membawa 6 kg sabu-sabu dan 4.926 butir pil ekstasi bersama kawannya.

RD bersama kawannya BY (18) diringkus Kepolisian Resor Siak di Simpang Bundaran Jembatan Siak Rabu 25 Juli 2018 pukul 02.30 Dini hari WIB.

Barang haram sabu seberat 6 kg dan 4.926 pil ekstasi itu ditemukan dalam mobil yang dibungkus dalam enam kantong plastik. Jumlah sebanyak itu jika diuangkan menjadi Rp 6 miliar untuk sabu-sabu dan ratusan juta untuk pil ekstasi.**(man)