• Sidang Gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) Rumbai, Selasa 31 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU--Gaungriau.com-- Ternyata Kasus Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) Riau dengan mantan guru tidak hanya kasus yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus uang pensiun yang diduga tidak dibayarkan pengurus YPC Rumbai. YPC Rumbai dulunya berada perusahaan minyak PT Caltex atau sekarang bernama PT Chevron.

Namun, masih ada kasus lainnya. Bahkan, Pengurus Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) Riau dilaporkan dalam kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Tabungan Hari Tua (THT). Laporan dimasukan ke Polda Riau dengan Nomor TBL/453/X/2017/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 20 Oktober 2017.

"Jadi, Kami 8 orang melaporkan menuntut secara pidana Pengurus Yayasan Pendidikan Cendana Riau dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Tabungan Hari Tua (THT) yang sumbernya bantuan dari wali murid," ungkap Yeni korban mantan guru YPC Riau yang juga salah seorang pelapor kepada wartawan, Selasa 31 Juli 2018.

Dijelaskannya sembari menunjukan bukti laporan ke Polda Riau, dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Pengurus Yayasan Pendidikan Cendana Riau sudah dilakukan penyelidikan terhadap laporan oleh penyidik Polda Riau. Bahkan, Polda Riau sudah memeriksa korban dan pelapor mantan guru YPC Rumbai dan Ketua Umum YPC Rumbai Syahriwal dan Direktur Yayasan Pendidikan Cendana Riau Deni Satria.

Sementara, Direktur YPC Riau Deni Satria ketika dikonfirmasi terkait ini awalnya menyatakan jika data laporan yang disampaikan tidak benar. Bahkan, kepada sejumlah wartawan pada pekan lalu Deni Satria berjanji akan memberikan data lengkap versi mereka.
Namun, ketika dikonfirmasi Selasa 27 Juli 2018 Deni menyatakan jika terkait kasus yang dilaporkan ke Polda Riau tersebut. Bahkan ironisnya lagi, Deni malah berdalih agar dikonfirmasi kepada Pengurus YPC.Padahal, Deni Satria menjabat Direktur YPC Riau

"Langsung saja untuk hal ini konfirmasi dengan pengurus ya," ungkap Deni melalui telepon.

Kasus lainnya, sidang gugatan terhadap Pengurus YPC juga masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam gugatan uang pensiun yang tidak dibayarkan pengurus YPC yang juga dituntut mantan guru YPC. Sidang sudah beberapa kali berlangsung, sidang Selasa 31 Juli 2018 memasuki agenda sidang mendengar keterangan dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru. ** (rud)