• Pengurus Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) Riau

PEKANBARU--Gaungriau.com-- Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) Riau dengan tegas membantah tudingan August Munthe yang menyatakan dana yang dipakai Yayasan Pendidikan Cendana adalah hak mereka kepada media usai proses persidangan 17 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam mendengarkan keterangan saksi ahli.

Untuk itu, kata Ketua Umum Yayasan Pendidikan Cendana Riau Syahriwal, perlu diluruskan pembayaran uang pesangon sepenuhnya dibayar oleh yayasan melalui 2 program asuransi yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwas raya dan Program Tabungan Hari Tua yang diswakelola oleh Yayasan. Biaya premi asuransi dan iuran Tabungan Hari Tua sepenuhnya dibayar oleh yayasan dengan dana yang berasal dari bantuan CPI dan Iuran SPP dari orang tua murid tanpa kontribusi dari guru dan karyawan.

"Iuran SPP yang berasal dari orang tua adalah uang yayasan yang penggunaannya sepenuhnya wewenang Yayasan.
Jadi, sangat tidak beralasan sama sekali pernyataan August Munthe yang mengatakan bantuan orang merupakan hak mereka," tegas Syahriwal kepada wartawan media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) Pekanbaru.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Yayasan 1 September 1983 dengan jelas menyatakan bahwa dana program pensiunan bulanan baru menjadi hak guru dan karyawan setelah memasuki usia pensiun.

"Pada saat Yayasan merobah program pensiun dari pensiun bulanan ke pensiun tunai terhitung 1 Juli 2006, seluruh penggugat yang berjumlah 85 orang belum satupun yang telah memasuki usaha pensiun, sehingga saldo dana pensiun per 30 Juni 2006 belum menjadi hak mereka," terang Syahriwal.

Lebih lanjut, Syahriwal menjelaskan, iuran premi asuransi program pensiun sepenuhnya ditanggung oleh yayasan. Perobahan program pensiun disosialisasikan dan disetujui oleh seluruh guru dan karyawan yang dibuktikan oleh pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Forum Guru dan Karyawan.

Ia menegaskan, pengurus Yayasan pendidikan Cendana Riau sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan kita tunggu hasil keputusannya dengan tidak membentuk opini-opini yang negatif dalam proses penyelesaian yang sedang berlangsung.** (rls)