PEKANBARU--Gaungriau.com--Sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali digelar, Selasa 13 Agustus 2018 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan dari pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) membacakan putusan untuk terdakwa Drs Iskandar M.Si dengan putusan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta bahkan terdakwa Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp274 juta.
Drs Iskandar M.Si terbukti melakukan korupsi dana desa ketika menjabat sebagai PJS Kepala Desa di empat desa yg berada di Kecamatan Kampar Utara,Kabupaten Kampar.
Selaku PJS Kepala Desa kampung panjang,muara jalai dan sungai tonang Iskandar telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 632 juta pada tahun 2015 silam yang bersumber dari APBN.
Dana tersebut disimpan oleh terdakwa ke rekening pribadi pada Bank RiauKepri dan hanya sebagian yang digunakan untuk pembangunan desa .
Tidak hanya itu, Iskandar juga terbukti membuat laporan fiktif terhadap laporan anggaran dana desa tersebut. Kemudian, tdak ada membentuk TPK (Tim pengelola Kegiatan). Melainkan menunjuk langsung pelaksana kegiatan.
Hakim Ketua menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau jelas ditemukan kerugian negara. Semua unsur dalam dakwaan dan dakwaan terbukti.
"Terdakwa jelas terbukti tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU No 3 Thn 1999, dan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 1 bulan dan diwajibkan membayarkan Uang pengganti sebesar Rp274 juta,sebagai kerugian negara " terang Hakim ketua membacakan vonis.
Atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Iskandar menyatakan pikir-pikir. ** (rud)






















