PEKANBARU--Gaungriau.com-- PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1226 dan Nomor 1227 yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 215/B/2016/PTTUN-MDN tanggal 10 Januari 2017.
Kepemilikan lahan PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah diperkuat lagi Keputusan Mahakamah Agung (MA) karena kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tidak dapat diterima diperkuat dengan Penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018.
Setelah sah secara hukum dengan keputusan hukum tetap (in krah) pemilik lahan 104 hektar yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya, PT Gerindo Investa Internasional melakukan kerjasama pengamanan dan pembersihan lahan (Land Clearing) dengan PT Bertuah Nusantara. PT Gerindo Investa berencana akan membangun kawasan industri dalam lahan 104 hektar tersebut.
"Begitu keputusan in krah diputuskan hukum negara ini, kontrak pengamanan dan pembersihan lahan masuk ke saya," ungkap Direktur Utama PT Bertuah Nusantara Rikardus Polikarpus kepada wartawan, Sabtu 22 Septemnber 2018.
Dijelaskannya, diatas lahan 104 hektar ini status lahan adalah HGB bukan sertifikat atau HGU. Yang mana oleh penyerobot supaya ada klaim oleh mereka ditanami sawit sekitar 60 hektar. Pada saat eksekusi jelas saya sudah melibatkan dan koordinasi dengan TNI, Polri dengan berbagai pihak terkait lainnya. Pihaknya menegaskan bukan preman namun perusahaan PT Bertuah Nusantara legal berbadan hukum dan memiliki bekerjasama dalam pengamanan dan land clearing dengan PT Gerindo Investa Internasional.
"Jadi, keterlibatan kami kerjasama dengan PT Gerindo ini bukan eksekusi, tapi pengamanan aset lahan kegiatan land clearing," terang Rikardus.
Rikardus menegaskan, kehadiran PT Bertuah Nusantara jelas legal karena perusahaan memiliki izin yang lengkap dan kontrak kerja dengan pemilik lahan PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 215/B/2016/PTTUN-MDN tanggal 10 Januari 2017. Kepemilikan lahan PT Gerindo Investa Internasional sebagai pemilik lahan yang sah diperkuat lagi Keputusan MA karena kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tidak dapat diterima diperkuat dengan Penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018.
"Sehingga, jika ada orang yang mengklaim dan mengganggu lahan tersebut, dasar mereka apa. Padahal ini kan jelas sudah ada keputusan hukum tetap (in krah) dalam negara ini," tegas Rikardus.
Kepemilikan lahan sah berkekuatan hukum tetap (in krah) milik PT Gerindo Investa Internasional atas sebidang tanah seluas 104 hektar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang terletak di Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Tanayan Raya ini, setelah melalui sengketa yang panjang dengan berbagai pihak mulai dari tumpang tindih lahan lahan dari berbagai pihak sampai keputusan terakhir MA menolak kasasi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan penetapan Nomor 21/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 14 Maret 2018.**(rud)






















